SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali menerima uang titipan dari para pengusaha terkait kasus Surat Perintah Kerja fiktif atau SPK Bodong Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi senilai Rp 4,2 miliar, Jumat (17/2/2023) siang.
Dengan begitu, dari lima kali proses tahapan penyerahan uang titipan dari para pengusaha kepada pihak Kejari Kabupaten Sukabumi, saat ini total uang barang bukti sudah terkumpul hampir mencapai Rp 19.148.901.536.00.,- dari total kerugian Negara yang telah dihitung sebesar Rp37 Miliar Rupiah.
Pada saat penghitungan uang titipan di Aula Kejari Kabupaten Sukabumi tersebut, hadir Kasi Pidsus Ratno Timur Habeahan Pasaribu bersama sejumlah staf Bank BJB Cabang Palabuhanratu.
"Saat ini kami dari pihak Bank BJB Cabang Palabuhanratu, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kejari Kabupaten Sukabumi, terutama bidang tindak pidana khusus, yang telah berhasil mengungkap kasus ini dan pada hari ini kembali menerima titipan uang dari pengusaha sebesar 4,2 milyar," ujar Kepala Bank BJB Cabang Palabuhanratu, Rahmat Abadi kepada awak media.
Baca Juga: Cerita Kang Ujol Sukabumi: Sosok Kolor Hitam hingga Makanan Seharga Beras 2 Karung
Sementara itu, pihak Kejari Kabupaten Sukabumi belum bisa memberikan keterangan resmi, terkait serah terima uang titipan tersebut.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan Surat Perintah Kerja fiktif atau SPK bodong pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran (TA) 2016 ini, Kejari Kabupaten Sukabumi telah menetapkan tiga tersangka.
Tiga tersangka yakni DI selaku staff perencanaan yang merangkap sebagai PPK pada Dinkes Kabupaten Sukabumi TA 2016. Kemudian SR selaku Kepala Seksi Program dan Perencanaan yang merangkap sebagai PPK pada Dinkes Kabupaten Sukabumi TA 2016 dan HA selaku Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) yang merangkap sebagai PPK pada Dinkes Kabupaten Sukabumi TA 2016.