SUKABUMIUPDATE.com - Kemitraan antara toko modern dan UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 23/2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Pasal 7 menyebutkan kemitraan mencakup kerja sama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, dan penyediaan pasokan.
Khusus terkait dengan kerjasama pemasaran, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau DKUKM Kabupaten Sukabumi setidaknya sampai hari ini sudah banyak memfasilitasi produk UKM masuk ke gerai (peritel) toko modern. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Perberdayaan dan Pengembangan Usaha Kecil Menengah (Kabid UKM) Virli Virliana, SH kepada sukabumiupdate.com, Kamis (16/02/2023).
Menurutnya, kerjasama pemasaran dengan toko modern tidak terlalu sulit dilakukan jika memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
"prosedurnya memang harus melalui dinas, dalam hal ini DKUKM sudah mengaktivasi PLUT sebagai rumah UKM, karena pihak mitra pemasaran tidak mau dengan perorangan langsung," ungkap Virli.
Virli menambahkan, jumlah UKM yang sudah dapat dukungan untuk pemasaran di toko modern baru mencapai 117 UKM. Diantaranya tersebar di yogya, selamat, 212 mart dll.
"padahal jumlah UKM di Kabupaten Sukabumi mencapai 200ribuan, dan yang sudah menjadi binaan DKUKM mencapai 8ribuan," imbuh Virli
Jadi teknisnya, UKM yang mau memasarkan produknya di toko modern, saratnya harus bergabung dulu dengan lembaga berbadan hukum.
"melalui PLUT nanti diajukan ke pihak mitra pemasaran, selanjutnya pihak pemasar akan melakukan kurasi terhadap produknya, apakah sesuai tidak dengan keriteria yang mereka punya," tandas Virli.
Kriteria produk UKM sendiri yang bisa diterima di gerai toko modern, menurut Virli, "diantaranya harus memiliki perizinan produksi pangan industri rumah tangga, departemen kesehatan, sertifikasi halal, dan BPOM," pungkasnya.