SUKABUMIUPDATE.com - Pembangunan duplikasi Jembatan Pamuruyan Cibadak, pada ruas Jalan Nasional Bogor - Sukabumi, belum juga rampung, lantaran menyisakan kendala, terutama pasca ambrolnya Jembatan Pamuruyan. Padahal, sesuai keterangan tertulis pada papan nama proyek, waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung 191 hari kalender.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 Jawa Barat, menjelaskan terkait keterlambatan pembangunan duplikasi jembatan, lantaran ambrolnya jembatan pamuruyan, dari penanganan yang diberlakukan setelah kejadian bencana, sifatnya masih sementara, untuk menahan agar tidak terjadi longsor kembali.
"Kondisi sekarang, kenapa masih belum dilanjutkan, karena menunggu hasil dari tim perencanaan, untuk penanganan permanen terhadap longsornya itu, salah satunya itu," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (16/02/2023).
Baca Juga: Sopir Angkot Ancam Demo, Soal Mangkraknya Jembatan Pamuruyan Sukabumi
Selain itu, masih menunggu relokasi, yaitu adanya dua utilitas unit PLN dan PDAM, menurutnya utilas tersebut baru selesai minggu lalu.
"Untuk saluran PDAM sudah dipindahkan dan direlokasi. Kemudian yang PLN sementara sudah diamankan, tapi masih ada satu lagi yang belum dipindahkan, yaitu tiang PLN yang ada di area proyek, jadi salah satu faktornya menunggu itu juga," katanya.
Ia menjelaskan, bilamana tiang PLN sudah direlokasi, pekerjaan bisa dilanjut kembali. Pihaknya telah koordinasi dengan PLN, untuk merencanakan relokasi tiang tersebut.
"Titik pindahnya sudah ada, kami dengan PLN ketika itu sudah survei ke lokasi yang sudah ditentukan, tinggal eksekusinya aja dari PLN, rencanya segera katanya," terangnya.
Baca Juga: DPRD Sukabumi Dorong Proyek Jembatan Pamuruyan Baru Rampung Sebelum Idulfitri
Adapun sambung ia, kabel milik PLN sudah diamankan, namun ada tiang yang letaknya sebelah mesjid, tentunya akan menjadi hambatan untuk ruang kerja proyek duplikasi jembatan pamuruyan.
"Kabarnya dalam waktu dekat akan ada pelaksanaan, sehingga bisa running lagi, infonya minggu ini, tapi masih belum ada pemberitahuan. Walaupun begitu setiap harinya ada pengawas lapangan yang memantau area proyek," bebernya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan progres dari pembangunan duplikasi jembatan, menurut informasi data yang sudah direkap, sudah berjalan sekitar 85 persen, sehingga sisanya 15 persen yang tengah dikejar untuk segera fungsional.
Ia menyatakan, Pihak Penyedia Jasa diminta untuk bisa menyelesaikan pekerjaan sampai tuntas 100 persen, melalui pemberian kesempatan, untuk penyelesaian pekerjaan lewat tahun anggaran. Dengan mekanisme dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 perhari dari nilai kontrak yang dibayarkan ke negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
Baca Juga: Proses Suplai Air Perumdam TJM Cibadak, Pasca Ambrolnya Jembatan Pamuruyan
"Jadi ada aturan yang memang mekanismenya, mereka dikenakan denda atas keterlambatan itu. Sebesar satu permil atau satu per seribu, dihitung setiap harinya dari mulai batas waktu keterlambatan. Sesuai dengan nilai kontrak dan ada aturan kontraknya, tercantum dalam peraturan kementrian keuangan," tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga tengah membahas, terkait pelaksanaan proyek jembatan pamuruyan, adapun targetnya sebelum lebaran sudah bisa fungsional.
"Suatu harapan juga buat orang yang dilapangan, tentunya kita akan selesaikan pekerjaan itu. Memang ada keterlambatan kontrak, tapi pihak PJ atau kontraktor akan menyelesaikan pekerjaan itu, dengan aturan tadi yang akan dikenakan denda," pungkasnya.