SUKABUMIUPDATE.com - Tiga pria berinisial EJ (26 tahun), RAS (31 tahun), dan RSH (31 tahun), ditangkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota karena kedapatan memiliki sabu seberat total 6,49 gram. Ketiganya diamakan di dua tempat berbeda di Kota Sukabumi pada Selasa malam, 14 Februari 2023.
Penangkapan tersebut bermula saat tim Satuan Narkoba terlebih dulu menangkap EJ dan RAS di gang Kantor Urusan Agama (KUA) Warudoyong, Kota Sukabumi. Keduanya tidak bisa mengelak ketika polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu yang sudah dibungkus lakban hitam dan satu timbangan digital.
Dari kedua orang itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap RSH di wilayah Gang Merak, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Dalam penangkapan RSH ini polisi menyita barang bukti 17 paket narkoba jenis sabu siap edar yang disembunyikan pelaku di dalam bekas bungkus rokok.
Baca Juga: Berlirik Narkoba Musuh Negara, BNNK Sukabumi Ajak Siswa SMA Nyanyikan Mars BNN
Akibatnya, ketiga orang warga Sukabumi yang merupakan pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu ini dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Polisi masih mengembangkan terkait dari mana ketiga pria yang merupakan satu jaringan ini mendapatkan barang sabu tersebut. Sementara rencananya, sabu-sabu itu akan diedarkan di Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi menyebut pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini telah memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sukabumi dan menyelamatkan masyarakat. "Jika kasus ini tidak terungkap, berapa banyak masyarakat yang akan dirugikan," katanya.
"Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba sehingga Kota Sukabumi bisa terbebas dari jeratan narkoba. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba yang pastinya dapat merugikan diri sendiri, orang lain, bahkan negara," imbuh Yudi.
Reporter: Asep Awaludin (CRP)