Somasi PT Wilton Wahana Indonesia, Warga Ungkit Perjanjian 4 Tahun Lalu

Selasa 14 Februari 2023, 23:29 WIB
Warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas kirimkan surat Somasi kepada PT. Wilton Wahana Indonesia | Foto : Syams

Warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas kirimkan surat Somasi kepada PT. Wilton Wahana Indonesia | Foto : Syams

SUKABUMIUPDATE.com - Warga Desa Mekarjaya, Kecamatan ciemas, Kab. Sukabumi melalui lembaga hukum Damar Keadilan resmi membuat peringatan hukum atau somasi kepada PT. Wilton Wahana Indonesia terkait dampak pencemaran limbah industri ke lahan pertanian warga, Senin (13/02/2023)

Penasehat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan (LBH DAMAR KEADILAN), Saleh Hidayat mengatakan dalam surat Somasi jelas tertuang poin-poin kesepakatan antara Pihak PT. Wilton Wahana Indonesia dengan kliennya pada tanggal 9 Maret 2019.

"perjanjian kesepakatan bersama yang juga dihadiri tokoh masyarakat, Muspika Kecamatan Ciemas, Anggota DPRD Sukabumi Komisi II Fraksi Golkar telah disepakati dan ditandatangani oleh Pihak PT.Wilton Wahana Indonesia," kata Saleh

PT Wilton dalam kesepakatan tersebut siap dan bertanggungjawab mengakomodir dan melaksanakan seluruh tuntutan warga.

"bahwa tuntutan warga tersebut antara lain: Perbaikan dan pembangunan akses jalan desa di tiga dusun, Memperbaiki Sarana masyarakat di bidang pertanian terutama sumber air untuk pesawahan warga yang terdampak, dan. Tenaga Kasar 50 persen adalah warga setempat dengan aturan-aturan yang resmi," ungkap Saleh

Saleh mennjelaskan, berdasar informasi dari warga bahwa sampai dengan saat ini isi kesepakatan yang dibuat tersebut ternyata belum dilaksanakan oleh Manajemen PT. Wilton Wahana Indonesia,

"Tidak menepati perjanjian yang telah dibuat atau ingkar janji," tandasnya

Kemudian, sambung Saleh, dampak limbah dari kegiatan pertambangan milik PT. Wilton Wahana Indonesia telah mengakibatkan banjir lumpur ke lahan milik warga sehinga menyebabkan kerusakan jalan, lingkungan dan areal pertanian menjadi rusak.

“Kegiatan warga masyarakat Desa Mekarjaya pada umumnya dan khususnya klien kami menjadi terhambat dan menganggu roda perekonomian kliennya,” bebernya.

Menurut Saleh, berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata menegaskan bahwa “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena masalahnya untuk menggantikan kerugian tersebut," imbuhnya.

“Karena perbuatan kegiatan PT. Wilton Wahana Indonesia yang telah menimbulkan dampak lingkungan sebagaimana dijelaskan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tuturnya.

Selain itu kata Saleh, bahwa kerugian kliennya tidak saja secara materil yakni rusaknya lahan pertanian, namun rusaknya lahan milik kliennya harus ditata kelola berulang-ulang dan membangun kembali akibat kiriman banjir lumpur dari kegiatan pertambangan milik PT. Wilton Wahana Indonesia.

"kegiatan pertambangan PT. Wilton yang telah menimbulkan dampak lingkungan tentu telah bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perpres No.92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," pungkasnya.

Sukabumiupdate.com sudah berusaha menghubungi pihak PT. Wilton Wahana Indonesia untuk memberikan tanggapan terhadap surat somasi tersebut. Namun sampai saat berita ini diturunkan pihak Wilton belum memberikan tanggapan. 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tanpa Izin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara