SUKABUMIUPDATE.com - Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Sukabumi, mengerahkan 12 tim supervisi untuk mengikuti serangkaian acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di seluruh Kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
Musrenbang kecamatan yang diselenggarakan mulai tanggal 13-16 Februari 2023 tersebut bertempat di masing-masing kecamatan dengan mengundang Anggota DPRD, Tim Supervisi dari Kabupaten UPTD/UPTB Perangkat Daerah Wilayah Setempat, Perwakilan Desa (Kepala Desa/BPD), Perwakilan Tokoh Masyarakat/Pemuda/Organisasi Masyarakat Wilayah Kecamatan.
Kepala Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi, Asep Abdul Wasith menyampaikan bahwa tim supervisi disiapkan oleh Bappelitbangda untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tahapan pelaksanaan perencanaan pembangunan pada tingkat Musrenbang Kecamatan dan melakukan penetapan prioritas usulan kegiatan di setiap Kecamatan
"dalam pelaksanaan musrenbang kecamatan Bappelitbangda berperan sebagai tim supervisi pelaksanaan musrenbang di kecamatan. Dibentuk 12 Tim Supervisi yang terdiri dari perwakilan Bappelitbangda, DPMD, Administrasi Pembangunan, BPKAD dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Sukabumi," ungkap Asep
Asep menjelaskan, tujuan dilaksanakannya Musrenbang Kecamatan adalah membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan dan Menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi Perangkat Daerah untuk penyusunan RKPD Kabupaten Sukabumi tahun 2024.
"hasil dari pelaksanaan Musrenbang Kecamatan adalah Berita Acara kesepakatan usulan prioritas pembangunan di kecamatan untuk tahun berikutnya yang diselaraskan dengan program prioritas pembangunan perangkat daerah," jelasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD) Agus Surya Manggala menyampaikan sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, pasal 94 ayat (1) bahwa Bappelitbangda melaksanakan dan mengkoordinasikan Musrenbang RKPD Kabupaten, yang terdiri dari Musrenbang RKPD Kabupaten dan Musrenbang RKPD di Kecamatan dan salah satu tahapan dalam penyusunan RKPD adalah Musrenbang.
"Musrenbang Kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan ditingkat Kecamatan untuk mendapatkan masukan kegiatan prioritas dari desa/kelurahan serta menyepakati rencana kegiatan lintas desa/kelurahan di kecamatan yang bersangkutan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Kecamatan dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah kabupaten pada tahun berikutnya," imbuh Agus.
Agus menambahkan tidak ada pembatasan usulan program dari setiap desa, tetapi dari usulan yang banyak itu dilakukan penetepan prioritas sejak saat pra musrenbang kecamatan.
"utamanya adalah usulan kegiatan yang memiliki outcome yang signifikan dalam pembangunan di wilayah kecamatan, mendukung SPM, mendukung Indikator kinerja utama dan mendukung proyek prioritas," beber Agus.
"setiap usulan pada setiap tahapan di input melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dari mulai usulan dari tingkat desa selanjutnya di lakukan penetapan prioritas usulan pada tingkat kecamatan melalui kegiatan Musrenbang kecamatan tersebut," tandas Agus.
Dari pantauan sukabumiupdate.com di hari ke 2 pelaksanaan musrenbang kecamatan, setidaknya terdapat 24 kecamatan yang sudah melaksanakan musrenbang.