SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan Surat Perintah Kerja fiktif atau SPK Bodong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2016 menjerat tiga orang tersangka, salah satunya adalah AH, Kadinsos Kabupaten Sukabumi.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyerahkan seluruh proses kasus tindak pidana korupsi ini kepada aparat penegak hukum.
“Itukan dalam tahap proses hukum, ikuti saja, kita harus hormati dalam prosesnya,” ujar Marwan, ketika ditemui pada acara festival durian di Desa Gunung Endut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Senin 13 Februari 2023.
Terkait kekosongan jabatan Kadinsos usai AH ditahan Kejaksaan hingga 20 hari kedepan, Marwan memastikan dalam waktu dekat ini akan ditunjuk penjabat sementara.
Baca Juga: Pasutri Lansia di Cikembar Sukabumi Tertimpa Pohon Kelapa, Istri Meninggal Dunia
"Hari ini tengah dilaksanakan proses penggantian Penjabat sementara Kepala Dinsos. Sudah ada penggantinya. Hari ini sudah, tapi untuk namanya belum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan Surat Perintah Kerja fiktif atau SPK bodong pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran (TA) 2016, Kamis 9 Februari 2023 lalu.
Salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi ini adalah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi yang masih aktif berinisial HA yang pada saat itu menjabat sebagai Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.