SUKABUMIUPDATE.com - Dalam 10 tahun terakhir, terhitung sejak 2014, Kabupaten Sukabumi terus diguncang kasus korupsi yang dilakukan oknum para pejabatnya. Sukabumiupdate.com mencatat 4 kasus korupsi yang status hukumnya inkrah ditetapkan oleh Kejasaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Kasus terbaru yaitu SPK fiktif.
Anehnya, kasus-kasus korupsi tersebut tidak menjadi pelajaran bagi para pejabat Pemkab Sukabumi. Tidak ada kapoknya, terulang dan terulang lagi. Berikut adalah 4 kasus korupsi di Kabupaten Sukabumi beserta dengan kerugian negara yang diakibatkannya.
Korupsi Anggaran Rehabilitas GOR Cisaat Sukabumi
Pada tahun 2014, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan tersangka dalam kasus proyek rehabilitasi GOR Cisaat Kabupaten Sukabumi. kejaksaan menetapkan Mantan Kepala Bidang Olah Raga, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pariwisata, dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sukabumi berinisial LM sebagai tersangka.
Baca Juga: 13 Fakta Goa Kutamaneuh Sukabumi, Peristirahatan Prabu Siliwangi Sampai Johny Indo
Dalam kasus ini oknum pejabat Sukabumi berinisial LM dijatuhi hukuman pidana penajara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan Pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan.
Serta menjatuhkan Pidana tambahan kepada Terdakwa LM untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.293.153.950,- (satu mulyar dua ratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan ini berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya Dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika Terdakwa tidak mempunyai hartayang mencukupi, maka akan diganti dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan.
Korupsi Anggaran SKPD Kecamatan Waluran
Pada tahun 2021 Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dan melakukan penahanan, atas dugaan penyalahgunaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kecamatan Waluran tahun 2018. Tersangka adalah oknum Camat Pabuaran berinisial AM. Kerugian negara akibat kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 346 Juta.
Baca Juga: Cibuntu Padabeunghar Baros, Sesar Cimandiri di Sukabumi Berkekuatan Hingga VIII MMI
Korupsi Anggaran Rutin Mobil Oprasional
Pada tahun 2021 Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menahan dua orang oknum Pemkab Sukabumi, yaitu eks Sekretaris dan Bendahara DPRD Kabupaten Sukabumi. Keduanya diduga menyalahgunakan anggaran pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan-operasional.
Dugaan penyalahgunaan itu berlangsung sejak tahun 2015 sampai tahun 2018 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi. Kedua oknum yang berinisial MS dan SK tersebut ditaksir merugikan negara sebesar Rp. 778.190.172.
Korupsi SPK Fiktif Dinas Kesehatan
Pada tahun 2023, Terbaru pisan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan tiga tersangka oknum pejabat Sukabumi dalam kasus dugaan Surat Perintah Kerja fiktif atau SPK bodong pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran (TA) 2016.
Baca Juga: Rugikan Negara Puluhan Milyar, Kronologi Kejaksaan Tahan Kadinsos Sukabumi
Tiga tersangka yakni DI selaku staff perencanaan yang merangkap sebagai PPK pada Dinkes Kabupaten Sukabumi TA 2016. Kemudian SR selaku Kepala Seksi Program dan Perencanaan yang merangkap sebagai PPK pada Dinkes Kabupaten Sukabumi TA 2016 dan HA selaku Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) yang merangkap sebagai PPK pada Dinkes Kabupaten Sukabumi TA 2016. Kerugian akibat kejahatan mereak ditaksir puluhan milyar.
Itulah daftar kasus-kasus korupsi yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Sukabumi. selalu terulang dan terulang lagi, nyaris tidak ada kapok-kapoknya.