SUKABUMIUPDATE.com - Nasib malang menimpa seorang anak Gadis berusia 14 tahun asal Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Ia diduga jadi korban tindak asusila dan penganiayaan oleh seorang laki-laki yang dikenalnya melalui media sosial atau medsos.
Rizal Ginanjar, perangkat desa tempat tinggal korban di Kecamatan Jampangkulon membenarkan adanya peristiwa memilukan ini. Ia kemudian memaparkan kronologi kejadian yang bermula dari korban yang dilaporkan hilang oleh keluarga. Kabar kehilangan anak ini, ramai di media sosial Facebook dan aplikasi perpesanan WhatsApp, Kamis 26 Januari 2023 lalu.
"Memang sempat ramai di medsos, karena keluarga merasa kehilangan. Dan pada Selasa 31 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, keluarga mendapat kabar dari warga bahwa anaknya ada di wilayah Desa Buniwangi, Kecamatan Surade," ujar Rizal kepada sukabumiupdate.com, Kamis 9 Februari 2023.
Sebelum dilaporkan hilang, Rizal mendapatkan kabar bahwa korban sempat dijemput oleh seorang laki-laki yang dikenal korban dari media sosial Facebook.
"Dari pengakuan korban, bahwa yang diduga pelaku kenal lewat Facebook, lalu mengajak ketemuan. Pada tanggal 26 Januari 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, korban berpamitan sama orangtuanya, akan bermain sama temannya itu," kata Rizal.
Baca Juga: Pesona Food and Fashion, Tempat Nongkrong Asyik Sambil Belanja Fesyen di Sukabumi
"Korban pada waktu itu, dijemput sama teman cowoknya menggunakan sepeda motor, kemungkinan menuju ke rumah diduga pelaku di wilayah Surade. Pada pukul 18.00 WIB, pihak keluarga berkomunikasi dengan korban, serta menyuruh untuk pulang, akan tetapi ditunggu-tunggu belum juga pulang, maka dicoba untuk komunikasi kembali, namun nomornya korban sudah tidak aktif," tambahnya.
Singkat cerita, setelah mendapat kabar bahwa korban berada di wilayah Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, lanjut Rizal, warga bersama keluarga korban kemudian menuju lokasi. Lokasi tersebut, merupakan rumah laki-laki yang menjemput korban.
"Ketika di lokasi, yang ditemukan hanya korban, pelakunya sudah melarikan diri, setelah itu pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jampangkulon, akan tetapi diarahkan ke Unit PPA Polres Sukabumi," jelasnya.
Dari pengakuan korban, kata Rizal, bahwa dirinya mendapatkan tindakan asusila dan penganiayaan di rumah terduga pelaku itu.
"Kami dan pihak keluarga sudah melaporkan ke Unit PPA Polres Sukabumi pada Rabu 1 Februari 2023 lalu. Adapun korban saat ini mengalami trauma, dan memar pada bagian paha kanan," tuturnya.
Baca Juga: Sidang Paman Cabuli Bocah di Sukabumi Diundur, Saksi Ahli Balas Surat Resmi dengan Chat
"Korban merupakan anak kedua dari tiga bersaudara, mengalami putus sekolah saat di MTS, dari keluarga tidak mampu, bapaknya hanya seorang petani," tandasnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Jampangkulon Iptu Muhlis membenarkan pihaknya sempat mendapatkan laporan dari keluarga korban terkait kasus ini. Karena korban adalah anak dibawah umur, Muhlis kemudian mengarahkan langsung keluarga korban untuk melapor ke Unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Sukabumi.
"Sudah di arahkan langsung ke PPA," kata Muhlis singkat.