Sidang Paman Cabuli Bocah di Sukabumi Diundur, Saksi Ahli Balas Surat Resmi dengan Chat

Kamis 09 Februari 2023, 23:24 WIB
Suasana sidang ketiga kasus pencabulan keponakan oleh pamannya sendiri yang diagendakan pada Kamis (9/2/2023) di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi yang harus diundur. | Foto: Istimewa

Suasana sidang ketiga kasus pencabulan keponakan oleh pamannya sendiri yang diagendakan pada Kamis (9/2/2023) di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi yang harus diundur. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang ketiga kasus pencabulan anak perempuan 8 tahun oleh paman kandungnya sendiri terdakwa RP (37 tahun), yang diagendakan pada hari ini Kamis (9/2/2023) di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, terpaksa diundur satu pekan ke depan. Ini karena saksi ahli dari petugas rumah sakit yang melakukan visum, berhalangan hadir.

Kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali menyayangkan ketidakhadiran saksi ahli dalam sidang tersebut. Hal itu dikarenakan saksi ahli menyampaikan alasan berhalangan hanya melalui chat aplikasi perpesanan WhatsApp. Selain itu ia juga menyoroti kejaksaan yang tidak bisa menunjukkan surat pemanggilan resmi kepada saksi ahli.

"Kami di sini juga jadi heran, kenapa? Setelah konfirmasi ke JPU ternyata memang sudah melayangkan surat, tapi kami tidak bisa melihat surat panggilan terhadap saksi ahli. Yang kami sesalkan, pada jawaban dari JPU adalah memang sempat dibalas bahwa tidak dapat hadir persidangan namun itu via chat. Itu kami sesalkan," ujar Yoseph kepada awak media.

Menurut Yoseph, seharusnya saksi ahli tersebut, apabila dilayangkan surat panggilan secara patut oleh pihak JPU, seharusnya menghargai JPU dan persidangan, dan harus juga surat pemanggilan tersebut dijawab dengan surat dilayangkan secara resmi tanggapan ketidakhadiran yang bersangkutan.

Baca Juga: Geger, Malam ini 3 Pejabat Teras Sukabumi Ditangkap Kejaksaan

"Dari pihak JPU memang hanya berupa PDF tetapi tidak memberikan secara jelas surat resminya, tidak diperlihatkan dalam persidangan, itu menurut keterangan klien kami yang menghadiri persidangan," ujar Yoseph.

Sementara itu nenek korban SAI (61 tahun) mengatakan tuntutan maksimal dalam kasus pencabulan ini selama 15 tahun dirasakan tidak seimbang dengan penderitaan yang dialami oleh cucunya tersebut. Masa depan yang akan dihadapi cucunya menjadi mati akibat kejadian pencabulan tersebut.

"Bagaimana dia (korban) menanggung derita seumur hidup. Berarti dia sudah membunuh karakter kehidupan, masa depan. Kalau saya melihat 15 tahun tidak sebanding. Saya berharap ada hukuman yang lebih tinggi dari ini, inginnya hukuman mati," ujar nenek korban.

Baca Juga: Bali United vs Persib Bandung, Ujian Sesungguhnya Untuk Pertahanan Maung Bandung

Sekadar diketahui, terdakwa RP diduga melakukan tindak asusila terhadap keponakannya, yakni anak perempuan berusia 8 tahun. RP merupakan warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

RP ditangkap pada 16 Oktober 2022 di rumahnya setelah polisi mendapatkan laporan dugaan tindak asusila ini dari nenek korban. Laporan dibuat pada 13 Oktober 2022 dengan nomor LP/B/368/X/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JABAR.

Dalam kasus tersebut, RP dikenakan pasal 81 dan atau Pasal 82 nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi