SUKABUMIUPDATE.com - Sidang ketiga kasus pencabulan anak perempuan 8 tahun oleh paman kandungnya sendiri terdakwa RP (37 tahun), yang diagendakan pada hari ini Kamis (9/2/2023) di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, terpaksa diundur satu pekan ke depan. Ini karena saksi ahli dari petugas rumah sakit yang melakukan visum, berhalangan hadir.
Kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali menyayangkan ketidakhadiran saksi ahli dalam sidang tersebut. Hal itu dikarenakan saksi ahli menyampaikan alasan berhalangan hanya melalui chat aplikasi perpesanan WhatsApp. Selain itu ia juga menyoroti kejaksaan yang tidak bisa menunjukkan surat pemanggilan resmi kepada saksi ahli.
"Kami di sini juga jadi heran, kenapa? Setelah konfirmasi ke JPU ternyata memang sudah melayangkan surat, tapi kami tidak bisa melihat surat panggilan terhadap saksi ahli. Yang kami sesalkan, pada jawaban dari JPU adalah memang sempat dibalas bahwa tidak dapat hadir persidangan namun itu via chat. Itu kami sesalkan," ujar Yoseph kepada awak media.
Menurut Yoseph, seharusnya saksi ahli tersebut, apabila dilayangkan surat panggilan secara patut oleh pihak JPU, seharusnya menghargai JPU dan persidangan, dan harus juga surat pemanggilan tersebut dijawab dengan surat dilayangkan secara resmi tanggapan ketidakhadiran yang bersangkutan.
Baca Juga: Geger, Malam ini 3 Pejabat Teras Sukabumi Ditangkap Kejaksaan
"Dari pihak JPU memang hanya berupa PDF tetapi tidak memberikan secara jelas surat resminya, tidak diperlihatkan dalam persidangan, itu menurut keterangan klien kami yang menghadiri persidangan," ujar Yoseph.
Sementara itu nenek korban SAI (61 tahun) mengatakan tuntutan maksimal dalam kasus pencabulan ini selama 15 tahun dirasakan tidak seimbang dengan penderitaan yang dialami oleh cucunya tersebut. Masa depan yang akan dihadapi cucunya menjadi mati akibat kejadian pencabulan tersebut.
"Bagaimana dia (korban) menanggung derita seumur hidup. Berarti dia sudah membunuh karakter kehidupan, masa depan. Kalau saya melihat 15 tahun tidak sebanding. Saya berharap ada hukuman yang lebih tinggi dari ini, inginnya hukuman mati," ujar nenek korban.
Baca Juga: Bali United vs Persib Bandung, Ujian Sesungguhnya Untuk Pertahanan Maung Bandung
Sekadar diketahui, terdakwa RP diduga melakukan tindak asusila terhadap keponakannya, yakni anak perempuan berusia 8 tahun. RP merupakan warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
RP ditangkap pada 16 Oktober 2022 di rumahnya setelah polisi mendapatkan laporan dugaan tindak asusila ini dari nenek korban. Laporan dibuat pada 13 Oktober 2022 dengan nomor LP/B/368/X/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JABAR.
Dalam kasus tersebut, RP dikenakan pasal 81 dan atau Pasal 82 nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.