SUKABUMIUPDATE.com - Malam ini Sukabumi digegerkan dengan penangkapan tiga pejabat teras Sukabumi sebagai tersangka kasus SPK Bodong yang belakangan ditangani tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Diketahui, salah satu diantara tersangka berinisial HA merupakan Kepala Dinas Sosial Kab. Sukabumi saat ini.
Melalui rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kab. Sukabumi melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 3 tersangka dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi terkait SPK Bodong dan Keuangan pada Kantor Cabang Bank BUMD Jabar di Palabuhanratu di Kab. Sukabumi Anggaran Bantuan Prov di Dinas Kesehatan Kab. Sukabumi, petang ini, Kamis, (09/02/2023),
Ketiga tersangka tersebut diantaranya; pertama atas nama DI selaku staff perencanaan pada Dinas Kesehatan Kab Sukabumi dan merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kab Sukabumi Tahun Anggaran (TA) 2016.
Baca Juga: 100 Saksi Diperiksa, Kejari Kembali Terima Uang Titipan Kasus SPK Bodong Dinkes Sukabumi
Kedua SR selaku Kepala Seksi Program Dan Perencanaan pada Dinas Kesehatan Kab. Sukabumi dan merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kab. Sukabumi TA 2016, dan
Ketiga HA selaku kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada dinas Kesehatan Kab. Sukabumi dan merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kab Sukabumi Tahun Anggaran (TA) 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan, para tersangka dijerat atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait SPK Fiktif Keuangan pada Kantor Cabang Bank BUMD Palabuhanratu di Kab. Sukabumi Anggaran Bantuan Prov di Dinas Kesehatan Kab. Sukabumi.
Baca Juga: LSM Tanyakan Kasus SPK Bodong, Kejari Sukabumi: Dalam Waktu Dekat, Tersangka Diumumkan
Siju menambahkan, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Bantuan Keuangan Pemerintah Prov. Jawa Barat Ta 2016 dan Terhadap Dugaan Spk/Spmik Fiktif Di Bank BUMD Jabar Cabang Palabuhanratu tahun 2015 dengan no: PS.01.01/317/Sekret/2023 tanggal 8 Februari 2023 dengan total sebesar Rp. 37.337.076.824,- (tiga puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta tujuh puluh enam ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah).
Terhadap pelaku, disangkakan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Sementara pasal yang disangkakan. Yaitu, Primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangka ditahan di Lapas Warungkiara IIB di Warungkiara, ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara, para tersangka sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Sekarwangi Kab. Sukabumi dengan hasil sehat.