SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian kembali berhasil meringkus pelaku kejahatan pencurian motor pada selasa 07 Februari 2023 lalu. Kapolsek Cikole AKP Cepi Hermawan menyampaikan kronologi penangkapan pelaku kepada sukabumiupdate.com, Rabu (08/02/2023).
Awalnya, menurut Kapolsek Cikole AKP Cepi Hermawan, bahwa pihaknya menerima laporan adanya Tindak Kejahatan Tipu Gelap Pencurian Motor pada 4 Februari 2023. Dimana pada Sabtu 4 Februari 2023, sekitar pukul 14:30 WIB telah terjadi tindak tipu gelap pencurian motor yang berlokasi di Jalan RSUD Syamsudin (Bunut) depan Cafe Boendel Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Kemudian, kata Cepi, atas dasar laporan tersebut Pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP untuk mengetahui kebenaran dari laporan yang diterimanya. Setelah dilakukan olah TKP dan dilakukan pengembangan, akhirnya diketahui pelaku berinisial P yang biasa mangkal menjadi juru parkir di wilayah Cisaat.
"Korban yang berprofesi sebagai driver ojeg online yang pada saat itu sedang mangkal di wilayah Cisaat kemudian D bertemu dengan P di parkiran. Pelaku melancarkan aksinya ini dengan cara berpura-pura minta diantar oleh korban dari Cisaat yang bertujuan ke RSUD Syamsudin (Bunut), setelah sampai di Rumah Sakit pelaku berpura-pura masuk ke rumah sakit dengan mengambil daftar tunggu, setelah itu pelaku bilang pinjam motor mau ambil uang di ATM, setelah itu korban ditinggal, disuruh menunggu dan kartu tunggu itu dipegang oleh korban" tutur Cepi
Adapun kronologi penangakapan pelaku, Menurut Cepi, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya yang berlokasi di wilayah Sukaraja "Kita melakukan penangkapan pelaku berinisial P (45) di rumah kosannya di wilayah sukaraja pada hari Selasa 7 Februari 2023," ungkapnya.
Barang bukti (BB) yang di amankan satu unit sepeda motor jenis Honda Blade . Berdasarkan keterangan pelaku, diduga pelaku melakukan kejahatan bermodus Tipu Gelap Pencurian Sepeda Motor ini bukan hanya sekali melainkan sudah berulang kali selama 5 bulan kebelakang.
"pelaku dikenai pasal 378 jo 372 KUHPidana atas tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan," pungkas Cepi
Reporter : CRP Asep Awaludin