SUKABUMIUPDATE.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung dalam kurun waktu satu tahun ke depan. Euforia Pemilu pun mulai marak di beberapa wilayah, entah tim sukses maupun desas-desus calon wakil rakyat yang diusung para pemilihnya.
Di Pemilu 2024 ini, Dapil di Kota Sukabumi mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Wilayah Kota Sukabumi untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tercantum dalam Lampiran II PKPU No. 6 Tahun 2023. Disebutkan ada 35 kursi tersedia yang tersebar di tiga Dapil Kota Sukabumi. Berikut rincian daftarnya:
Baca Juga: Ada 50 Kursi, Rincian Dapil dan Alokasi Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi
Dapil 1 Kabupaten Sukabumi: 12 Kursi Dewan
1. Cikole
2. Citamiang
Dapil 2 Kabupaten Sukabumi: 12 Kursi Dewan
1. Baros
2. Lembursitu
3. Cibeureum
Dapil 3 Kabupaten Sukabumi: 11 Kursi Dewan
1. Gunungpuyuh
2. Warudoyong
Baca Juga: Fahmi Tekankan Tiga Prioritas Pembangunan Kota Sukabumi di 2024
Jadwal Tahapan Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Dalam aturan disebutkan bahwa Jadwal tahapan Pemilu 2024 meliputi:
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
14 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu - 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu
- 11 - 13 Februari 2024: Masa tenang
- 14 Februari 2024: Pemungutan suara
- 14 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
- 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah atau Janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah atau Janji Presiden dan Wakil Presiden.
Sumber: jdih.kpu.go.id