SUKABUMIUPDATE.com - Satpol PP Kabupaten Sukabumi mengecek bangunan milik warga Korea Selatan di Kampung Cibolang RT 02/02 Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Pengecekan ini menyusul protes warga yang menuding bangunan tersebut telah mencemari lingkungan dengan limbah.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi Syarifuddin Rahmat mengatakan pihaknya sudah mengecek bangunan yang rencananya akan dijadikan pabrik pengolahan emas tersebut pada Kamis, 2 Februari 2023. Menurut dia, bangunan dengan luas lahan sekitar 2.000 meter persegi itu belum melakukan operasional aktivitas tambang.
"Kami sudah turun dan cek lapangan. Pabrik itu belum operasional dan orang Korea Selatan (pemilik bangunan atau pabrik) terkena pukulan oleh para pekerja bangunannya sendiri yang direkrut dari warga sekitar," kata Syarifuddin kepada sukabumiupdate.com pada Senin, 6 Februari 2023.
Aksi pemukulan berawal saat pekerja yang merupakan tukang bangunan, tidak sengaja menjatuhkan semen dan mengenai wajah pemilik pabrik. Alhasil, warga negara Korea Selatan itu memukul pekerja tersebut. Namun, pekerja yang berjumlah tiga orang melawan. Masalah pemukulan ini sudah diselesaikan dan berakhir damai.
Baca Juga: Ujug-ujug Jadi Pabrik, Bangunan Milik WNA Ini Dikeluhkan Warga Citepus Sukabumi
Syarifuddin menyebut ada sekitar 20 pekerja lokal dari warga sekitar yang saat ini dipekerjakan dalam pembangunan gedung kantor dan rumah atau mes serta tempat pengolahan emas. Satpol PP, kata dia, sejak beberapa waktu kemarin sudah memperingatkan pemilik pabrik untuk menghentikan aktivitas pembangunan sampai perizinannya terbit.
"Rencananya itu pabrik pengolahan emas, tetapi belum ada izinnya. Kemarin tim dari pemerintah daerah sudah turun cek ke lapangan dan mengambil sampel baku mutu air sungainya," ujar Syarifuddin. Sungai yang dimaksud Syarifuddin adalah Sungai Cibolang yang diduga airnya sudah tercemar limbah dari aktivitas bangunan tersebut.
Syarifuddin mengatakan bangunan itu sudah berdiri sejak 2016 dan baru memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kantor. Sementara izin operasional tambang emas di lokasi tersebut belum terbit. Dari informasi, pemilik pabrik yakni warga negara asing (WNA) Korea Selatan sudah menitipkan proses izin tambang ke salah satu notaris.
Syarifuddin juga menyatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tim pemerintah daerah soal tes baku mutu air Sungai Cibolang dari Dinas Lingkungan Hidup. Kemudian menurut keterangan kepala desa melalui kepala dusun, kata dia, lebar sungai tidak mengalami perubahan dan berkurang.
Baca Juga: Perusahaan Tambang Batu Kapur di Jampangtengah Sukabumi Didemo Ormas Soal CSR
Sebelumnya, warga Kampung Cibolang RT 02/02 Desa Citepus mengeluhkan bangunan tersebut yang berdiri di dekat Sungai Cibolang. Bangunan yang akan dijadikan pabrik pengolahan emas itu diduga telah mencemari lingkungan khususnya air sungai dengan limbah berbau pekat.
Masyarakat juga protes karena sang pemilik pabrik telah membangun tembok mirip benteng setinggi tiga meter yang berpotensi menjadi pemicu banjir saat turun hujan akibat lebar sungai menjadi sempit. Diketahui, lebar Sungai Cibolang saat ini hanya satu meter, dari yang sebelumnya sekitar 2,5 meter. Padahal sungai ini sering digunakan warga untuk mandi dan mencuci pakaian.
Warga lain menuding tembok dan fondasi bangunan itu diduga mencaplok lahan sempadan sungai. Padahal menurut warga sudah jelas, batas lahan milik pribadi warga asing itu ada pohon kelapa dan patok berwarna biru yang dipasang Badan Pertanahan Nasional (BPN). Awalnya, bangunan ini juga hanya untuk tempat tinggal. Namun seiring berjalannya waktu, fungsi bangunan berubah menjadi tempat pengolahan emas.