SUKABUMIUPDATE.com - Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin angkat bicara terkait dengan pemberitaan di salah satu TV nasional, yang menginformasikan bahwa telah terjadi adanya laporan dalam wujud penganiayaan, yang mana laporan tersebut dianggap mengkriminalisasi seorang wanita berinisial SAI (60 tahun) selaku nenek dari seorang korban pencabulan.
Zainal menyampaikan, bahwa Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menerima dua laporan terkait dengan peristiwa tersebut. Pertama laporan mengenai tindak pidana pencabulan dan yang kedua laporan polisi mengenai penganiayaan dan atau pengeroyokan.
Menurut Zainal, dugaan pengeroyokan itu merupakan dampak dari penanganan tindak pidana pencabulan. Tindak pidana pencabulan terjadi pada 12 Oktober 2022 lalu, sedangkan dugaan pengeroyokan terjadi pada 15 Oktober 2022.
Kasus pencabulan yang dilaporkan SAI pada 13 Oktober 2022 lalu itu kini sudah berproses di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Di mana pria berinisial RP (37 tahun), yang tak lain paman dari korban pencabulan, telah ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan korbannya yang merupakan cucu SAI adalah seorang anak perempuan di bawah umur berinisial ISR (8 tahun).
"Sebagaimana informasi yang disampaikan oleh pihak saudari SAI dalam pemberitaan di media TV, maka kemudian dampak dari penanganan tindak pidana pencabulan tersebut, dimana terjadilah tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada 15 Oktober 2022, tepatnya satu hari sebelum polisi menetapkan RP sebagai tersangka dan meningkatkan stasus dari penyelidikan ke penyidikan," kata Zainal dalam konferensi pers di aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Sabtu 4 Februari 2023 malam.
Baca Juga: Warga Keluhkan Limbah Industri Pengolahan Emas di Ciemas Sukabumi Cemari Sungai
Zainal menekankan bahwa dalam konteks tindak pidana pencabulan status RP adalah sebagai tersangka, sedangkan dalam tindak pidana pengeroyokan, RP berposisi sebagai korban yang dianiaya.
Ia juga menegaskan, dua perkara yang terjadi dalam satu keluarga itu berbeda. Laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan itu dilayangkan oleh MH, orang tua RP atau besan SAI ke Polres Sukabumi Kota pada 18 Oktober 2022.
"Mendasari laporan tersebut maka kami melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi, kemudian melakukan kegiatan penyelidikan juga dan meminta visum kepada pihak rumah sakit terkait dengan kondisi korban RP sehingga dari hasil pemeriksaan tersebut dan berdasarkan visum yang diterima, menyatakan ternyata benar korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh," ujarnya.
"Kemudian atas dasar hasil pemeriksaan saksi dan kemudian visum yang diberikan oleh pihak rumah sakit, maka kemudian penyidik melakukan gelar perkara. Peningkatan proses laporan (pengeroyokan) ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dan saat ini masih berlangsung sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan tertanggal 10 Januari 2023," tambahnya.
Baca Juga: Bantu Difabel Penjual Sayur di Purabaya Sukabumi, Kapolsek: Kegigihannya Jadi Motivasi
Kronologi Kasus Pengeroyokan yang Menyeret Nenek Korban Pencabulan
Zainal menerangkan, awalnya pada Sabtu 15 Oktober 2022 sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah kosan wilayah Citamiang, Kota Sukabumi, SAI bersama cucunya ISR (korban pencabulan) mendatangi RP yang sedang bersama dengan temannya HS.
"Karena kedatangan kedua orang ini, maka saksi HS keluar dari kos-kosan tersebut dan melihat dua orang laki-laki di pintu kos-kosan tersebut. Saudara RP kemudian menanyakan kepada saudari SAI, 'ada apa? Tidak ada apa-apa' katanya. SAI minta RP menyerahkan handphonenya dan dengan kerelaan saudara RP, handphone tersebut diserahkan kepada ISR," jelas Zainal.
"Begitu diserahkan, ISR membawa lari handphone tersebut keluar kos-kosan, dengan refleks saudara RP ini mengejar ISR untuk mengambil handphonenya. Begitu sampai di depan pintu terjadilah penghadangan terhadap RP oleh dua orang tersebut dan terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan yang dibuktikan dengan hasil visum," tambahnya.
Setelah memeriksa 11 saksi, pihaknya menduga pelaku tindak pidana pengeroyokan itu mengarah kepada dua orang laki-laki tersebut. Keduanya pun sudah diperiksa penyidik.
Baca Juga: Kasus Siswi SD di Sukabumi Dikeroyok 4 Teman Dilimpahkan ke Unit PPA
Ditanya soal kaitan SAI dalam dugaan pengeroyokan, Zainal menjawab status SAI masih sebagai saksi dan akan ditindaklanjuti setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.
"Serahkan proses penyidikan kepada Sat Reskrim dan proses kejadian ini akan (ditangani) sesuai dengan SOP yang berlaku. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut setelah melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka," tandasnya.
Sekadar informasi, di tengah-tengah proses mencari keadilan bagi cucunya, SAI (60 tahun) sang nenek tiba-tiba dilaporkan balik oleh keluarga terdakwa ke Polres Sukabumi Kota dengan dugaan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap RP. Baru-baru ini, SAI menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
"Kami dalam memberikan keterangan itu memang merasa kaget dari awal. Dilaporkan di Unit I Reskrim yang mana kasus yang dilaporkan adalah Pasal 351 penganiayaan dan pengeroyokan Pasal 170," kata Yoseph Luturyali kuasa hukum SAI di Mapolres Sukabumi Kota kepada awak media Jumat 20 Januari 2023 lalu.
Baca Juga: Persib Bandung vs PSS Sleman: Momentum Maung Bandung Kembali ke Puncak Klasemen
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh RP ini diduga mengundang amarah warga hingga terjadi dugaan pengeroyokan.
"Karena namanya kasus seperti ini mengundang reaksi semua pihak, lalu pada akhirnya massa berdatangan dan terjadilah itu (dugaan pengeroyokan). Akhirnya tidak terima dengan perlakuan tersebut, tersangka ini minta tolong ke orang tuanya dan membuat laporan ke polisi," imbuhnya.
Lebih mirisnya lagi, orang tua tersangka merupakan kakek kandung dari bocah korban pemerkosaan. Pihaknya menyayangkan adanya fenomena tersebut.
"Kalau kami menginginkan bagaimanapun proses hukum ini berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.