SUKABUMIUPDATE.com - Polsek Jampangtengah akan melimpahkan kasus dugaan penganiayaan seorang siswi sekolah dasar negeri (SDN) di Bojong Tipar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, yang dikeroyok 4 teman sekelasnya kepada unit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis 2 Februari 2023. Korban berinisial RSA (12 tahun) diduga dianiaya keempat teman laki-lakinya yang berinisial G, I, C dan K.
"Kronologi kejadiannya, siswa G meminjam penghapus kepada korban siswi RSA, namun tidak diberikan. Akhirnya siswa G memukul korban dengan menggunakan buku, kemudian siswa I datang ikut memukul dengan menggunakan sapu lidi ke tangan sebelah kiri korban. Datang lagi siswa A ikut juga memukul korban dengan buku ke tangan sebelah kanan korban dan menyusul siswa C ikut memukul korban juga dengan menggunakan buku," ujar Kapolsek Jampangtengah AKP Usep Nurdin.
Tak sampai di situ, penganiayaan kepada korban kemudian dilanjutkan siswa A dengan membenturkan kepala korban ke dinding kelas hingga korban jatuh pingsan. Singkat cerita akibat kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Jampangtengah.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja Lulusan SMA/SMK Sederajat, Simak Persyaratannya Disini!
"(Korban) mengalami syok berat. Dengan kejadian tersebut korban yang mengalami luka lebam dibagian tangan sebelah kiri dan dikhawatirkan ada luka dalam di bagian kepala belakang. Korban dibawa ke Puskesmas Jampangtengah untuk mendapat pertolongan medis dan ke RS Secapa Polri untuk mendapatkan visum dan pemeriksaan yang lebih intensif," jelasnya.
Usep juga menuturkan, saat peristiwa itu terjadi, guru mata pelajaran sedang tidak ada di dalam kelas. Pihaknya juga mengkhawatirkan adanya potensi bentrokan antar orang tua wali murid.
"Pada saat kejadian guru kelas sedang tidak ada di ruangan dan berada di ruang guru untuk meminum obat dikarenakan sedang sakit. Dengan adanya kejadian dikhawatirkan akan terjadi bentrokan antar orang tua wali murid," ucap Usep.
Baca Juga: Si Jempol Lentik, Cara Disdukcapil Kota Sukabumi Jemput Bola Layanan di Baros
Dalam menyelidiki kejadian tersebut, lanjut Usep, polisi telah memeriksa dua orang saksi. Untuk penanganan selanjutnya, kata Usep, kasus ini akan dilimpahkan ke unit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi.
"Karena ini menyangkut kekerasan terhadap anak dan terduga pelakunya juga masih anak-anak maka butuh penanganan khusus di unit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi," Pungkasnya.