SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 71 desa di Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) tahun ini alias 2023. Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Andri Hidayana mengatakan pilkades akan digelar bulan September pekan kedua.
Andri menyatakan landasan hukum penyelenggaraan pilkades serentak tahun 2023 adalah Perda Nomor 6 Tahun 2021. Aturan ini menetapkan pilkades di Kabupaten Sukabumi dilaksanakan dalam tiga gelombang atau tiga kali yakni gelombang pertama (2022), gelombang kedua (2023), dan gelombang ketiga (2025).
"Gelombang pertama ada 71 desa, gelombang kedua hampir sama sekitar 70-an desa, dan gelombang ketiga kurang lebih 240 desa. Ini (dilaksanakan berbeda) karena masa habis periodenya berbeda-beda, makanya disesuaikan dengan masa jabatan (enam tahun)," katanya kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (4/2/2023).
Baca Juga: Pemilu 2024: Rencana Moratorium Pilkades dan Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2021, Andri menyebut pemerintah daerah wajib menyiapkan anggaran pilkades karena beban penyelanggaraan pemilihan kepala desa ini diserahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). DPRD, kata dia, juga akan mulai melakukan sosialisasi terkait pilkades.
"Insyaallah kami Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan mulai melakukan sosialisasi, dan tahapan bulan ketiga (Maret), karena dalam aturan, panitia wajib terbentuk enam bulan sebelum hari pemilihan," ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi mengatakan ada 71 desa di 38 kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang akan melaksanakan pilkades tahun ini tepatnya pada September. Gun Gun juga membahas terkait rencana pembentukan panitia pemilihan.
"Pembentukan panitia atau proses tahapan adalah satu bulan setelah pemberitahuan BPD kepada kepala desa tentang akan berakhirnya masa jabatan kades. Pemberitahuan Badan Perwakilan Desa (BPD), enam bulan sebelum masa jabatan kades habis," kata Gun Gun.
(Advertorial)