Nenek Korban Histeris, Terdakwa Pencabulan Anak di Sukabumi Membantah Tindakannya

Kamis 02 Februari 2023, 23:37 WIB
Perempuan yang merupakan nenek dari korban kasus pencabulan anak. Nenek tersebut histeris saat mengikuti sidang di PN Kota Sukabumi. | Foto: Istimewa.

Perempuan yang merupakan nenek dari korban kasus pencabulan anak. Nenek tersebut histeris saat mengikuti sidang di PN Kota Sukabumi. | Foto: Istimewa.

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa RP (37 tahun) terhadap keponakannya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Kamis (2/2/2023). 

RP diduga melakukan tindak asusila terhadap keponakannya, yakni anak perempuan berusia 8 tahun. RP merupakan warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

RP ditangkap pada 16 Oktober 2022 di rumahnya setelah polisi mendapatkan laporan dugaan tindak asusila ini dari nenek korban. Laporan dibuat pada 13 Oktober 2022 dengan nomor LP/B/368/X/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JABAR.

Baca Juga: Kronologi Adu Banteng Avanza Vs Angkot di Cibadak Sukabumi

Proses persidangan berjalan secara tertutup. Beberapa keluarga terlihat didampingi oleh Psikolog dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Nenek korban SAI (61 tahun) yang merupakan pelapor, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Saat persidangan berlangsung, SAI tiba-tiba dibawa keluar dengan keadaan menangis histeris sambil melontarkan kata ‘pedofil’ yang ditujukan kepada terdakwa.

"Iya tadi sempat menangis dan histeris. Cucunya dicabuli sama omnya, merasa terpukul masa depan untuk 18 tahun ke depan. Padahal yang melakukannya itu omnya sendiri yang seharusnya dilindungi ternyata omnya sendiri yang melakukan itu dan sampai sekarang omnya sendiri belum mengakui perbuatannya," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Jaja Subagja kepada awak media.

Baca Juga: Pengerjaan Tol Bocimi Seksi 3 Cibadak-Cibolang Mulai Disiapkan, Tunggu Rampung Seksi 2

Selain sang nenek, korban yang ditemani ibunya turut bersaksi di persidangan. Bocah yang masih belia itu dengan polosnya menceritakan pengalaman kelam atas peristiwa tersebut.

"Saksi korban juga menceritakan dengan polos. Korban memberikan keterangan, intinya dia menerangkan ada kejadian malam itu lagi tidur, lampu dimatikan terus ada yang menindih dan ada seperti batu keluar masuk. Dia dorong terdakwa dan waktu itu yang menindih pria dengan ciri-ciri rambut pirang sama seperti terdakwa," ungkapnya.

Kuasa Hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali mengatakan, ekpresi menangis histeris para keluarga korban karena merasa tertekan setelah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Anak SMP Ngaku Diculik di Ciracap Sukabumi Ternyata Prank, Polisi: Dia Ketakutan

"Ada bantahan dari terdakwa ini bahwa terdakwa tidak melakukan. Itu diakui dia saat diperiksa mulai penyidikan sampai di Kejaksaan," ujarnya.

"Jaksa juga mengatakan [terdakwa] tidak mengaku. Nah kalau tidak mengaku tugas Jaksa sebagai penuntut umum yang menangani perkara harus menggali semaksimal mungkin segala upaya, harusnya begitu," sambungnya.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,4 di Banten, Guncangan Terasa hingga Sukabumi

Adapun bukti-bukti yang dimiliki jaksa seharusnya sudah cukup kuat untuk membuktikan terdakwa bersalah. "Hasil visumnya itu terbukti ada lecet," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, RP dikenakan pasal 81 dan atau Pasal 82 nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life30 Oktober 2024, 13:30 WIB

6 Mitos Gedung Sate Bandung: Cerita Neng Siti Hingga Lorong Bawah Tanah

Gedung Sate sendiri adalah salah satu bangunan kolonial yang paling ikonik di Bandung dan sekarang berfungsi sebagai kantor gubernur Jawa Barat serta museum.
Gedung Sate Bandung yang Menyimpan Banyak Kisah Misteri. Foto: IG/@gedungsate
Sukabumi Memilih30 Oktober 2024, 13:09 WIB

PHK, Pengangguran dan Kemiskinan: Tantangan Calon Pemimpin Baru di Sukabumi

Calon pemimpin wilayah terluas se Jawa Bali yang saat ini tengah berkompetisi di pilkada 2024, wajib punya program kerja mumpuni untuk mengatasi tiga masalah sosial dan ekonomi ini.
Ilustrasi antrian pencari kerja. PHK pengangguran dan kemiskinan (Sumber: istimewa)
Food & Travel30 Oktober 2024, 13:00 WIB

Pulau Peucang Pandeglang, Wisata Alam Eksotis di Ujung Kulon Banten

Pulau Peucang menjadi surga bagi para pecinta alam, penyelam, dan wisatawan yang mencari ketenangan dan keindahan alam yang autentik.
Pulau Peucang, sebuah pulau kecil yang terletak di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id).
Internasional30 Oktober 2024, 12:30 WIB

Wabah Menari Frau Troffea 1518: 400 Orang Joget Kejang Diduga Keracunan Jamur

Wabah Menari 1518 adalah salah satu peristiwa misterius dalam sejarah yang mengundang banyak teori dan interpretasi.
Ilustrasi. Wabah Menari Frau Troffea 1518: 400 Orang Joget Kejang Diduga Keracunan Jamur. (Sumber : Ist)
Sukabumi30 Oktober 2024, 12:08 WIB

Operasi Lodaya 2024: Mobil Wara-wiri Disita Polres Sukabumi, Alasannya Berubah Bentuk dan Keamanan

Wara-wiri adalah kendaraan pribadi yang dimodifikasi untuk menarik minat wisatawan.
Mobil wara-wiri yang dirazia dan disita Satlantas Polres Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Bola30 Oktober 2024, 12:00 WIB

Persib Bandung vs Semen Padang Tanpa Penonton, Dedi Kusnandar Incar 3 Poin!

Persib Bandung bertekad pertahankan catatan tak terkalahkan saat menjamu Semen Padang di Liga 1 pekan ke-10.
Dua pemain Persib, Tryronne Del Pino dan Dimas Drajad dibayangi pemain Persija di Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung, Senin, 23 September 2024. (Sumber : PERSIB.co.id/Sutanto Nurhadi Permana)
Sukabumi Memilih30 Oktober 2024, 11:46 WIB

Hanya Tampilkan C1, Perubahan Sirekap di Pilkada Sulitkan Publik Awasi Kecurangan

Perubahan tampilan ini berbeda dengan Pemilu 2024.
(Foto Ilustrasi) KPU RI mengubah portal Sirekap untuk Pilkada 2024. | Foto: Istimewa
Entertainment30 Oktober 2024, 11:45 WIB

Kasusnya Masih Berlanjut, Pratiwi Noviyanthi Tegaskan Uang Donasi Agus Salim Masih Utuh

Konflik antara Pratiwi Noviyanthi dengan Agus Salim perihal uang donasi senilai Rp. 1,5 miliar yang diduga digunakan untuk melunasi hutang Agus masih berlanjut.
Kasusnya Masih Berlanjut, Pratiwi Noviyanthi Tegaskan Uang Donasi Agus Salim Masih Utuh (Sumber : Youtube | Denny Sumargo)
Life30 Oktober 2024, 11:08 WIB

SENAPADMA 2024: Pentingkah Sex Education di Sekolah Dasar?

Diskusi ilmiah yang digagas Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Nusa Putra University melalui Nusa Putra Global (NUTRAL).
Dr Fikriyah MA narasumber dalam Seminar Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah atau SENAPADMA 2024 (Sumber: dok nusa putra)
Life30 Oktober 2024, 11:00 WIB

7 Cara Menghindari Ghibah, Hindari Topik Pembicaraan Tentang Keburukan Orang Lain!

Saat satu orang mulai masuk ke topik ghibah, yang lain bisa mengingatkan dengan baik agar percakapan tidak berlanjut ke arah negatif.
Ilustrasi. Cara Menghindari Ghibah, Hindari Topik Pembicaraan Tentang Keburukan Orang Lain (Sumber : Pexels/Kaboompics.com)