SUKABUMIUPDATE.com - Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa RP (37 tahun) terhadap keponakannya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Kamis (2/2/2023).
RP diduga melakukan tindak asusila terhadap keponakannya, yakni anak perempuan berusia 8 tahun. RP merupakan warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
RP ditangkap pada 16 Oktober 2022 di rumahnya setelah polisi mendapatkan laporan dugaan tindak asusila ini dari nenek korban. Laporan dibuat pada 13 Oktober 2022 dengan nomor LP/B/368/X/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JABAR.
Baca Juga: Kronologi Adu Banteng Avanza Vs Angkot di Cibadak Sukabumi
Proses persidangan berjalan secara tertutup. Beberapa keluarga terlihat didampingi oleh Psikolog dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Nenek korban SAI (61 tahun) yang merupakan pelapor, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Saat persidangan berlangsung, SAI tiba-tiba dibawa keluar dengan keadaan menangis histeris sambil melontarkan kata ‘pedofil’ yang ditujukan kepada terdakwa.
"Iya tadi sempat menangis dan histeris. Cucunya dicabuli sama omnya, merasa terpukul masa depan untuk 18 tahun ke depan. Padahal yang melakukannya itu omnya sendiri yang seharusnya dilindungi ternyata omnya sendiri yang melakukan itu dan sampai sekarang omnya sendiri belum mengakui perbuatannya," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Jaja Subagja kepada awak media.
Baca Juga: Pengerjaan Tol Bocimi Seksi 3 Cibadak-Cibolang Mulai Disiapkan, Tunggu Rampung Seksi 2
Selain sang nenek, korban yang ditemani ibunya turut bersaksi di persidangan. Bocah yang masih belia itu dengan polosnya menceritakan pengalaman kelam atas peristiwa tersebut.
"Saksi korban juga menceritakan dengan polos. Korban memberikan keterangan, intinya dia menerangkan ada kejadian malam itu lagi tidur, lampu dimatikan terus ada yang menindih dan ada seperti batu keluar masuk. Dia dorong terdakwa dan waktu itu yang menindih pria dengan ciri-ciri rambut pirang sama seperti terdakwa," ungkapnya.
Kuasa Hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali mengatakan, ekpresi menangis histeris para keluarga korban karena merasa tertekan setelah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Anak SMP Ngaku Diculik di Ciracap Sukabumi Ternyata Prank, Polisi: Dia Ketakutan
"Ada bantahan dari terdakwa ini bahwa terdakwa tidak melakukan. Itu diakui dia saat diperiksa mulai penyidikan sampai di Kejaksaan," ujarnya.
"Jaksa juga mengatakan [terdakwa] tidak mengaku. Nah kalau tidak mengaku tugas Jaksa sebagai penuntut umum yang menangani perkara harus menggali semaksimal mungkin segala upaya, harusnya begitu," sambungnya.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,4 di Banten, Guncangan Terasa hingga Sukabumi
Adapun bukti-bukti yang dimiliki jaksa seharusnya sudah cukup kuat untuk membuktikan terdakwa bersalah. "Hasil visumnya itu terbukti ada lecet," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, RP dikenakan pasal 81 dan atau Pasal 82 nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.