SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap pelaku kematian CPL (24 tahun), wanita beranak dua yang mayatnya ditemukan tanpa busana di Sungai Cipelang, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Rabu, 25 Januari 2023. Pelaku berinisial R alias E (38 tahun), buruh asal Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Selasa (31/1/2023). Kronologi tewasnya korban berawal saat dia bertemu dengan pelaku di sebuah minimarket di Jalan Lingkar Selatan pada hari kejadian. Ketika itu pelaku mengajak korban bermain dengan kalimat "main yu".
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menegaskan korban dalam kondisi depresi sehingga menyetujui ajakan pelaku. Singkatnya, pelaku mengajak mampir ke salah satu toko untuk mengganti pakaian korban yang dalam kondisi basah. Ini diduga merupakan strategi pelaku untuk merayu sebelum terjadi aksi buruknya.
Baca Juga: CCTV Rekam Cici Bersama Pria di Jalur, Kasus Mayat Wanita di Sungai Cipelang Sukabumi
Setelah membelikan baju dan merayu serta membeli rokok di sebuah warung, pelaku membawa korban ke bawah Jembatan Cipelang. Di lokasi ini, pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan. Setelah satu kali berhubungan badan, lalu beristirahat sejenak, pelaku kembali mengajak bersetubuh, namun korban menolak.
"Karena penolakan tersebut, korban mendapatkan pukulan dari pelaku sebanyak satu kali (pada bagian wajah). Korban pun lari menjauh dari lokasi," kata Zainal.
Zainal mengatakan pelaku bergegas mengejar korban dan sempat mendorongnya hingga tercebur ke Sungai Cipelang. Korban kemudian hanyut dan terbawa arus sampai akhirnya ditemukan tanpa busana di aliran Sungai Cipelang tepatnya di Kampung Pasir Kaliki, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Polisi memastikan korban dan pelaku tidak saling mengenal. Adapun jarak lokasi penganiayaan dengan titik ditemukannya jasad korban kurang lebih 300 meter. Sementara luka pada tubuh diduga akibat terbawa arus. Zainal mengatakan pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan, setidaknya sampai pemeriksaan.
Baca Juga: Mayat Wanita di Sungai Cipelang Sukabumi, Keluarga: Terduga Pelaku Sudah Ditangkap
Setelah rangkaian penyelidikan termasuk keterangan saksi-saksi dan pengumpulan petunjuk dari beberapa rekaman CCTV, polisi menangkap pelaku di Terminal Jubleg, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Minggu, 29 Januari 2023. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal pembunuhan dan/atau pemerkosaan.
Rinciannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan Menyebabkan Kematian dengan ancaman paling lama tujuh tahun. Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Pelaku juga dijerat Pasal 286 KUHPidana tentang Bersetubuh dengan Perempuan yang Bukan Istrinya sedang Diketahui Perempuan Itu Pingsan atau Tidak Berdaya dengan ancaman penjara selama-lamanya sembilan tahun. Terakhir, Pasal 289 KUHPidana tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman selama-lamanya sembilan tahun.
CCTV Merekam Perjalanan Korban dan Pelaku
Pelaku merupakan pria yang terekam bersama korban di Jalan Lingkar Selatan atau Jalur, satu setengah jam sebelum CPL ditemukan tewas tanpa busana.
Temuan CCTV ini melengkapi dua rekaman CCTV sebelumnya yang terpasang tak jauh dari rumah CPL di Kampung Balandongan, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. CCTV di Jalan Lingkar Selatan merekam korban bersama laki-laki berbadan gemuk, berkaus putih, bercelana pendek, dan membawa tas hitam.
Kamera CCTV tersebut terpasang di sekitar toko bunga di Jalan Lingkar Selatan, sebelum Jembatan Cipelang jika dari arah timur. CCTV ini merekam mereka pada hari kejadian sekira pukul 09:33 WIB atau kurang lebih satu setengah jam sebelum jasad CPL ditemukan tanpa busana di aliran Sungai Cipelang pada sekira pukul 11.00 WIB.
Rekaman CCTV berdurasi 16 detik itu memperlihatkan korban sedang berjalan dengan pria tersebut di pinggir jalan ke arah barat atau ke arah Jembatan Cipelang. Namun, perempuan tersebut tak lagi mengenakan busana atas warna putih, celana merah, dan kerudung oranye, seperti yang terekam CCTV di Kelurahan Sudajaya Hilir, pada hari kejadian sekira pukul 08.30 WIB. Di Jalur, CPL memakai pakaian bercorak dan tanpa jilbab.
Diketahui, ada dua kamera CCTV yang merekam aktivitas korban, beberapa jam sebelum ditemukan meninggal di Sungai Cipelang dan sebelum terekam CCTV di Jalan Lingkar Selatan. Kedua kamera tersembunyi itu terpasang di dua tempat berbeda, tak jauh dari rumah korban yakni di Kelurahan Sudajaya Hilir.
Kamera CCTV pertama terpasang di Masjid Ad-Da'wah, tempat CPL akan ikut pengajian (100 meter dari rumah korban). Kemera kedua di rumah warga, depan kantor Kelurahan Sudajaya Hilir (200 meter dari rumah korban). Lokasi Masjid Ad-Da'wah dan kantor Kelurahan Sudajaya Hilir berada di jalan yang sama.
Kamera CCTV di Masjid Ad-Da'wah pada Rabu hari kejadian sekira pukul 08.30 WIB, merekam korban sedang berjalan mengenakan pakaian atas warna putih, celana merah, dan kerudung oranye. korban berjalan melewati masjid sambil memangku guling.
Ternyata CPL tidak masuk ke masjid, sesuai rencana awal yang dia sampaikan kepada ayahnya saat pamit dari rumah untuk mengikuti pengajian (Rajaban). Dia terlihat terus berjalan hingga sekitar 100 meter dari masjid, korban terekam CCTV rumah warga depan kantor Kelurahan Sudajaya Hilir.
Keluarga menyebut korban dalam kondisi kejiwaan yang tidak terlalu sehat. Bahkan dia baru pulang dari pengobatan depresi akibat sejumlah kejadian yang dialaminya.