SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 13 orang pengedar narkoba diringkus jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi. Para tersangka yang semuanya laki-laki dewasa itu diamankan Polisi di wilayah Kecamatan Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Warungkiara, Simpenan, dan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.
"Peran dari masing-masing tersangka ini sebagai pengedar. Satu di antara mereka berstatus residivis dalam kasus sama yakni peredaran gelap narkoba. Mereka mengedarkan barang haram ini masih di wilayah Kabupaten Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (30/1/ 2023).
Maruly menuturkan, dari 13 tersangka tersebut, 5 orang di antaranya terjerat kasus narkotika jenis sabu dan ganja, kemudian 8 orang lainnya tersangkut kasus obat keras terbatas (OKT).
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pelakunya dua orang di Cibadak. Kemudian anggota kembali melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka narkotika jenis yang sama itu dengan tersangka dua orang di seputaran Parungkuda. Kemudian TKP terakhir tersangka satu orang di TKP sekitaran Warungkiara," kata Maruly.
Baca Juga: Daftar Tempat Karaoke yang Populer di Kota Sukabumi
Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat keseluruhan 38,38 gram. Apabila diuangkan senilai Rp 46.600.000 dalam berbagai kemasan dan berat.
Selain itu, lanjut dia, jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi menangkap satu orang tersangka untuk kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Jampangkulon. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 178 gram ganja siap edar dengan berbagai kemasan packing.
"Ada yang ukuran dadu, kemudian dikemas dalam beberapa packing dalam kemasan kertas minyak. Kemasan ini diketeng dan diedarkan kepada warga yang menyalahgunakan narkotika jenis ganja," ujar dia.
Tersangka pengedar sabu serta ganja disangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Selain sabu dan ganja, Kapolres Maruly mendapat curhatan dari warga soal peredaran obat-obatan terbatas di wilayah Kabupaten Sukabumi. Ia kemudian memerintahkan Sat Narkoba bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, belasan ribu butir obat daftar G berhasil diamankan.
Baca Juga: Proliga 2023: Fans Minta Bandung bjb Tandamata Datangkan Pemain Baru
"Ini salah satu paling banyak curhatannya dari program Aa Dede Curhat, kita membuka forum yang pertama yang dicurhatkan itu soal knalpot brong yang sangat menggangu, kemudian kedua penyalahgunaan obat-obat yang dilarang untuk diedarkan dengan bebas," ungkap Maruly.
"Bahkan dari beberapa informasi curhatan yang kami terima, para pelaku berjualan obat kategori daftar G ini bukan di apotik dan toko sedia farmasi, melainkan di warung dan ketengan. Nah Alhamdulillah dari respons itu, terutama peredaran obat-obatan terlarang ini, Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap siapa saja dalang pengedar di Palabuhanratu dan berhasil mengamankan 8 orang tersangka," sambungnya.
Obat-obatan itu didapati di TKP Cibadak, Cicurug dan Simpenan, dengan barang bukti itu sebanyak 13.174 butir atau bila diuangkan senilai Rp 131.471.000.
Para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas (OKT) ini kemudian disangkakan Pasal 197 Jo 106 ayat (1), undang undang Rl nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10, UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) Undang- undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Terkait cara peredaran dan transaksi, Maruly mengatakan para pelaku dan pengguna menggunakan modus salam tempel. "Jadi sistemnya modus salam tempel, sudah berjanjian di media sosial, kemudian bertemu di satu tempat," jelasnya.