SUKABUMIUPDATE.com - Tim gabungan Polres Sukabumi amankan puluhan motor berbagai jenis dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar serentak di beberapa titik di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu 28 Januari 2023 malam.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, razia besar-besaran tersebut merupakan tindak lanjut terhadap keluhan masyarakat yang diserap melalui program ‘Aa Dede, Curhat Dong’.
“Selama hampir tiga minggu lebih kami melaksanakan program 'Aa Dede curhat dong', sebagian besar keluhannya dari warga terkait dengan penggunaan kendaraan bermotor yang tidak tertib, terkesan arogan, kendaraan bermotor yang berseliweran menggunakan knalpot di luar dari pada ketentuan standar yang berlaku yaitu knalpot brong,” ujar Maruly dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Minggu (29/1/23).
Berbekal curhatan masyarakat tersebut, Polres Sukabumi kemudian menggelar KRYD dengan cara hunting ke lokasi-lokasi yang biasa dikeluhkan oleh masyarakat. Tempat-tempat tersebut kerap dijadikan berkumpulnya anak-anak motor dan bahkan menjadi ajang trek-trekan.
Baca Juga: Riwayat Para Penghulu di Indonesia dan Jejak RH Achmad Djoewaeni di Sukabumi
"Alhamdulillah tim yang tergabung gabungan dari Lantas, Reskrim, Sabhara, dan juga intel, tadi malam berhasil mengamankan kurang lebih 30 kendaraan bermotor roda dua dengan pengemudinya. Ada yang sendiri maupun berboncengan,” jelasnya.
Menurut Maruly, lokasi yang disisir polisi tadi malam antara lain Alun-Alun Palabuhanratu, Lapang Cangehgar, Pantai Citepus, dan Pantai Karanghawu.
"Lokasi-lokasi inilah yang biasa dikeluhkan oleh warga yang sangat terganggu dengan keberadaan anak-anak yang nongkrong maupun kebut-kebutan dengan kendaraan motor yang knalpotnya mengganggu suaranya," ujarnya.
Maruly menuturkan, dari 30 kendaraan roda dua yang diamankan tersebut pihaknya kemudian memilah berdasarkan jenis, antara lain jenis motor trail atau Supermoto sebanyak 14 unit, kemudian kendaraan matic 10 unit, dan kendaraan motor roda dua yang manual atau kopling sebanyak 6 unit.
Baca Juga: Tengah Malam, Seorang Remaja Dibacok OTK di Palabuhanratu Sukabumi
Para pemilik motor tersebut, lanjut dia, melanggar Pasal 285 Ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan. 21 orang di antaranya kendaraannya tidak dilengkapi perlengkapan laik seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, dan lainnya. 14 orang lainnya dikenakan Pasal 311 Ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009, karena ugal-ugalan.
Selanjutnya, tiga orang dikenakan Pasal 291 Ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2009, karena berboncengan tanpa menggunakan helm. Sementara itu 17 lainnya tidak memiliki SIM.
“12 kendaraan tidak memiliki surat-surat lengkap. Sedangkan dua unit kendaraan lainnya akan kami dalami dengan fungsi penyidikan oleh Reskrim,” imbuhnya.
Ketika ditanya awak media tentang kemungkinan mereka yang ditangkap itu merupakan bagian dari anggota geng motor, Maruly menjawab masih akan mendalaminya.
"Yang jelas mereka ini yang disinyalir membuat masyarakat resah, yang berkeliaran di Rabu malam atau Sabtu malam dan Alhamdulillah bisa kita tangkap hari ini," ujarnya.
Baca Juga: Deretan Artis yang Ikut Bernostalgia di Keseruan Konser Sheila on 7
Maruly menyebut, pihaknya akan memanggil para orang tua para pemilik kendaraan tersebut. Sedangkan untuk kendaraan, dirinya mempersilakan pemilik untuk membawanya pulang dengan syarat.
“Silakan tunjukkan bukti kepemilikan yang sah beserta kelengkapannya. Termasuk knalpot aslinya dibawa,” tandasnya.