SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Daerah Kota Sukabumi sekaligus Ketua Pelaksana Seleksi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Dida Sembada membuka sosialisasi program Paskibraka Kota Sukabumi tahun 2023 di Setda Kota Sukabumi pada Kamis, 26 Januari 2023.
Mengutip website KDP Setda Kota Sukabumi, Dida menyebut kehadiran Paskibraka menjadi hal yang dinantikan semua lembaga, baik nasional maupun kota dan kabupaten. Setiap sekolah terutama Sekolah Menengah Atas (SMA) harus mampu menyiapkan pasukan peserta Paskibraka minimal 10 siswa.
"Setiap tahun dilaksanakan seleksi anggota Paskibraka di lapang terbuka. Diharapkan pelaksanaan tahun 2023 lebih baik, mulai proses penyelenggaraan dan hasilnya baik," ujar Dida di sela-sela membuka kegiatan tersebut.
Baca Juga: Dikukuhkan, Daftar Nama Paskibraka Kota dan Kabupaten Sukabumi 2022
Menurut Dida, Paskibraka adalah representasi putra dan putri terbaik bangsa yang dibentuk dengan semangat jiwa untuk mempertahankan ideologi Pancasila. Diharapkan semua proses dan yang terpilih sebagai pasukan pengibar bendera pusaka, menjadi kebanggaan teman-teman, sekolah, dan orang tua.
"Peran Paskibraka untuk membentuk generasi muda yang cinta NKRI. Perlu digarisbawahi pelaksanaan pengibaran harus lebih baik dari tahun ke tahun," ujar dia.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Sukabumi Yudi Yustiawan mengatakan pendaftaran seleksi anggota Paskibraka dilakukan lewat masing-masing sekolah. Berkas pendaftaran lalu dikirim ke kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Pendaftaran dibuka mulai 30 Januari hingga 4 Februari 2023.
"Pendaftaran via sekolah masing-masing, nanti dikirim ke Kesbangpol. Pendaftaran mulai 30 Januari sampai 4 Februari 2023," kata Yudi.
Baca Juga: Daftar Nama dan Asal Sekolah 32 Calon Paskibraka Kota Sukabumi 2022
Adapun syarat pendaftaran anggota Paskibraka Kota Sukabumi tahun 2023 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Calon Paskibraka merupakan pelajar kelas X (sepuluh) dengan usia 16 (enam belas) tahun sampai 18 (delapan belas) tahun saat pendaftaran
3. Memperoleh izin tertulis dari kepala sekolah
4. Memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua/wali
5. Nilai akademisi berkategori baik
6. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat
7. Memiliki berat badan ideal
8. Memiliki tinggi badan: a. paling rendah 170 (seratus tujuh puluh) sentimeter (cm) dan paling tinggi 180 (seratus delapan puluh) sentimeter (cm) untuk pelajar putra, b. paling rendah 165 (seratus enam puluh lima) sentimeter (cm) dan paling tinggi 175 (seratus tujuh puluh lima) sentimeter (cm) untuk pelajar putri.