SUKABUMIUPDATE.com - Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat persiapan penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2022, Selasa (24/1/2023).
Dalam kegiatan yang digelar secara hybrid melalui zoom ini, Bappelitbangda mengundang seluruh perangkat daerah dan pemerintah kecamatan di Kabupaten Sukabumi untuk menjadi peserta rapat.
Sekretaris Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi Aep Majmudin mengatakan, dalam kegiatan persiapan penilaian SAKIP ini para peserta diminta melakukan self assesment atau penilaian mandiri kinerja sebelum nantinya direview atau dievaluasi oleh inspektorat pada Maret 2023 mendatang.
“Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Permenpan RB nomor 53 tahun 2014 dan Perbup nomor 71 tahun 2020. Bappelitbangda berkewajiban untuk mengawal sebelum nanti direview oleh Inspektorat,” ujar Aep kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Banyak yang Tanya Kapan? Simak Rencana Atraksi Barongsai Cap Go Meh di Sukabumi
Aep menuturkan, setelah tuntas di review, Inspektorat kemudian menyusun Laporan Kinerja (LKJ) untuk kemudian langkah selanjutnya digelar penilaian SAKIP oleh Kemenpan RB.
Adapun untuk pembicara atau narasumber dalam rapat hari ini, lanjut Aep, yaitu Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sukabumi dan Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
“Bagian organisasi kaitan sistematika dokumen SAKIP, Inspektorat kaitan dengan penjelasan self asessment serta sosialisasi SAKIP terkait cara mengukurnya dan sebagainya,” ujarnya.
Lebih lanjut Aep menjelaskan, bahwa Bappelitbangda mengharapkan ada peningkatan nilai SAKIP Kabupaten Sukabumi menjadi kategori BB (sangat baik).
“Tahun 2020 kita kategorinya B atau baik dengan nilainya 64,48, kemudian tahun 2021 kategorinya sama masih B namun nilainya naik menjadi 64,75. Kita berharap di tahun 2022 mendapat nilai BB,” tandasnya.
Baca Juga: Keutamaan dan Keistimewaan Bulan Rajab, Bulan yang Allah SWT Muliakan
Untuk diketahui, SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Kemudian untuk komponen SAKIP ada 4 (empat) yaitu:
1.Perencanaan Kinerja, bobotnya 30 persen
2.Pengukuran Kinerja, bobotnya 30 persen
3.Pelaporan Kinerja, bobotnya 15 persen
4.Evaluasi Akuntabilitas Internal Kinerja, bobotnya 25 persen.