SUKABUMIUPDATE.com - Baru dua jam merampas motor seorang karyawati, seorang begal berhasil diciduk polisi. Tersangka AAS (39 tahun) diringkus di rumahnya di Kampung Cileungsir Desa Bojongasih Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi, Kamis 19 Januari 2023.
Kapolsek Parakansalak, Iptu Dodi Irawan mengatakan tersangka ditangkap sekitar pukul 08.30 WIB atau dua jam setelah beraksi.
Perampasan motor ini, kata Dodi, terjadi di Gang makam, Kampung Cileungsir, Desa Bojongasih, Kecamatan Parakansalak. Berawal saat korban seorang karyawati berinisial AF (21 tahun) yang sedang berangkat kerja diadang oleh pelaku di gang sempit dan sepi.
“Kronologis berawal dari hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 06.30 WIB saat itu korban yang akan berangkat kerja mengendarai sepeda motor. Saat dalam perjalanan tepatnya melintas di gang makam, korban melihat ada seseorang sedang duduk di pinggir jalan, lalu setelah sepeda motor yang dikendarai sudah mendekati pelaku, tiba-tiba pelaku berdiri dan menghalangi sepeda motor korban di tengah jalan,” kata Dodi kepada awak media Jumat (20/1/2023).
Baca Juga: Pembunuhan Berantai, Wowon Dikenal Sebagai Ahli Pengobatan Alternatif
Pelaku diduga saat itu dalam keadaan duduk sengaja menunggu kendaraan melintas. Saat korban mendekat, pelaku berdiri dan menghentikan kendaraan korban, ia meminta sejumlah uang namun tidak diberi oleh korban.
"Ketika korban hendak melewatinya, pelaku langsung memegang setang sepeda motor yang dikendarai korban, hingga sepeda motor yang di kendarai korban terjatuh," ujar Dodi.
Di saat korban tersungkur, lanjut Dodi, pelaku menodongkan sebilah pisau kearah korban sambil mengambil kunci motor milik korban.
“Saat itu pelaku berkata ‘kamu diam’ yang kemudian korban berdiri dan menyerang pelaku hingga pisau yang dipegang pelaku jatuh ke tanah,” ujarnya.
Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas Agrobisnis-Pariwisata, Wabup Sukabumi Tinjau BPVP Bandung Barat
Saat pergumulan itu, dengan berani korban mencakar muka pelaku yang menggunakan masker sambil merebut kunci sepeda motor yang sudah ditangan pelaku.
Tak tinggal diam, kata Dodi, pelaku sambil mengancam korban untuk tidak berteriak kemudian mengeluarkan tang gegep dan memukul ke bagian kanan leher korban sebanyak tiga kali.
“Selanjutnya pelaku mencekik korban sampai korban jatuh pingsan,” imbuhnya.
Saat korban sadarkan diri, pelaku berikut sepeda motor korban sudah tidak ada di lokasi kejadian. Setelah itu Korban bersama keluarganya kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Parakansalak sekitar pukul 08.00 WIB.
“Piket unit reskrim Polsek Parakansalak dan KSPK beserta petugas jaga langsung mengarah TKP. Didapat bahwa kendaraan ada di rumah pelaku,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Berantai: Aki Wowon Punya 6 Istri, 3 Diantaranya Dibunuh
Dalam waktu 30 menit, kata Dodi, kemudian pelaku berhasil diamankan. “Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Parakansalak untuk dimintai keterangan," tuturnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita motor hasil kejahatan yaitu Honda Beat dengan nomor polisi F 5505 UBM kemudian sebilah pisau bergagang kayu warna coklat dan satu buah tang gegep.
“Walau pelaku dan korban satu desa hanya beda kampung, namun tidak kenal percis, hanya kenal selewat saja. Pelaku kita kenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun," pungkas Dodi.