SUKABUMIUPDATE.com - Faisal Anwar, anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) terancam PAW gara-gara kurang bayar iuran partai. Wakil rakyat dari dapil Gunungpuyuh Warudoyong ini mendapatkan mendapat surat keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPP PAN.
Kepada awak media, Faisal mengatakan SK PAW terima pada Sabtu 14 Januari 2023, dimana didalamnya tercatat jika surat itu dibuat pada 22 Desember 2022. SK PAW dari DPP PAN ini juga ditembuskan dan diterima DPRD Kota Sukabumi pada Senin 16 Januari 2022.
“Sebagai anggota DPRD tentu normatif. Saya akan melakukan upaya pembelaan terhadap hal ini,” kata Faisal Kamis (19/1/2023).
Baca Juga: Nasrudin Sumitrapura Berkiprah Sejak 1998, Jejak PAW DPRD Kabupaten Sukabumi
Sebelum terjun ke dunia politik, wakil rakyat dua periode ini adalah jurnalis. Ia adalah mantan wartawan surat kabar media indonesia yang juga pernah menjabat sebagai Ketua PWI Kota Sukabumi, (Persatuan Wartawan Indonesia).
Faisal menyebut keputusan DPP ini tidak adil, karena surat Keputusan tersebut substansinya menyangkut iuran anggota DPRD ke partai, dalam hal ini PAN.
“Saya sudah berkirim surat ke DPP, yaitu Mahkamah Partai untuk meninjau ulang atau mencabut (substansi). Ini kah menyangkut iuran ke partai, saya memang menunggak lebih dari setengahnya, saya baru bayar Rp 30 juta ada sisa sekitar Rp 60 juta,” tuturnya.
Baca Juga: Gantikan Agus Zen, Muslihin Dilantik Sebagai PAW DPRD Kabupaten Sukabumi
Ia menegaskan besaran iuran tersebut jadi persoalan karena terdapat kenaikan dari Rp 2 juta, diwacanakan naik menjadi Rp 3,5 juta hingga Rp 8,5 juta.
“Di mata mereka mungkin relevan, kalau saya menyebutnya terlalu mahal. Saya mengajukan surat keberatan untuk dilakukan penundaan atau diringankan. Saya mengirim surat dua kali ke DPP dan tidak direspons,” ujarnya.
“Surat pertama saya minta diringankan, surat kedua saya siap untuk mencicil kembali per Maret 2023. Artinya masih ada uang Rp 7,6 juta sisa dari gaji yang kita terima, kemudian itu masih tetap kurang mungkin ya Rp 900 ribu,” lanjut Faisal.
Baca Juga: Salah Cetak, Kalender DPRD Kota Sukabumi Catat 18 Januari 2023 Tanggal Merah Imlek
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kota Sukabumi ini juga menyebut ada masalah lain terkait turunnya SK PAW. Mengarah pada ketidakcocokan antara dirinya dengan anggota DPD.
"Saya disebutkan kurang aktif, tidak berperan serta, tidak nyambung dengan kawan-kawan DPD. Kalau tidak nyambung nggak mungkin kita diajak bicara, rapat fraksi kan sering,” ucapnya.
Maka dari itu, Faisal melayangkan surat keberatan dan masih menunggu respon dari Mahkamah Partai.
Baca Juga: Satu Demonstran Terluka, Saling Dorong Unjuk Rasa KUHP di DPRD Kota Sukabumi
“Jika disetujui maka saya akan melaksanakan janji tersebut. Namun jika negatif, atau keberatan saja tidak disetujui mahkamah partai maka langkah selanjutnya tentu saya menempuh jalur hukum lainnya, lewat gugatan ke pengadilan,” beber Faisal.
Sementara itu dihubungi tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Sukabumi Usman Maulana Yusuf membenarkan SK PAW terhadap anggota DPRD Faisal Anwar. Menurutnya keputusan diambil karena ada aturan yang tidak bisa dilaksanakan oleh anggota partainya yang duduk di kursi dewan.
“Betul ada proses pergantian antar waktu (PAW) yang sudah diputuskan oleh partai. SK tersebut dikeluarkan dari pusat karena yang menentukan atau mengeluarkan SK itu pusat. Alasannya ya memang ada aturan partai yang tidak bisa dilaksanakan oleh saudara kita Bang Faisal, aturan partai yang merujuk kepada Anggaran Dasar Rumah Tangga partai,” ujarnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Akan Dijagokan Partai Golkar untuk Pilgub Jabar Atau DKI Jakarta
Menurut dia, iuran partai masuk kategori kontribusi anggota dewan kepada partai. “Terkait kontribusi, ya mungkin bukan dari partai PAN saja termasuk semua partai ada kewajiban dari anggota dewan untuk memberikan kontribusi kepada partai,” kata Usman.
Adapun terkait rencana Faisal yang akan mengadu ke pengadilan, Usman menegaskan itu sebagai hak setiap orang, dan pihaknya juga akan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Prosedurnya memang seperti itu, ketika di internal partai atau keputusan partai itu semua memiliki hak, bahasa sederhananya mungkin banding atau menggugat. Itu hak semua orang yang juga dilindungi UU,” jelasnya.
Baca Juga: Mengenal Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024 yang Ditolak Sejumlah Partai Politik
“Kalau dari partai ya proses terus berjalan tinggal pihak yang bersangkutan dalam artian di partai itu ada Mahkamah Partai sehingga bisa mengajukan keberatan kepada Mahkamah Partai. (Mengajukan ke KPU) itu proses mekanisme pergantian, dalam waktu menempuh prosedur tidak akan ada prosedur yang kita langgar. Mau mengajukan keberatan atau apa silahkan (untuk) solusi terbaik, ini sebetulnya masih ranah internal partai,” tegas Usman Maulana Yusuf.