SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi menangani 56 perkara dispensasi nikah pada 2021. Sementara tahun 2022 jumlahnya menurun hanya sekitar 38 perkara. Data ini disampaikan Panitera Pengadilan Agama Kota Sukabumi Agus Wachyu Abikusna.
Mengutip website resmi Pemerintah Kota Sukabumi, Kamis (19/1/2023), Agus mengatakan dispensasi nikah diajukan karena beberapa alasan, salah satunya ada penolakan dari KUA lantaran tidak memenuhi syarat usia menikah. Diketahui, syarat usia pernikahan menurut UU adalah 19 tahun.
Alasan lebih dominan dan sifatnya emergency adalah misal akibat pergaulan bebas hingga terjadi kehamilan di luar nikah. Mereka yang bersangkutan mengajukan dispensasi karena orang tua khawatir anaknya terlampau jauh sehingga mengantisipasi dengan menikahkan anak secara dini.
Baca Juga: Mayoritas Hamil Duluan, Permohonan Dispensasi Nikah ABG di Sukabumi Meningkat
Ditambahkan Agus, menurut aturan yang berlaku, usia pernikahan baik laki-laki maupun perempuan adalah minimal 19 tahun. Namun tidak sedikit yang mengajukan pernikahan di bawah usia 19 tahun seperti pelajar SMP dan SMA yang terlanjur jatuh pada pergaulan bebas.
Dispensasi nikah mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam pengajuan dispensasi nikah selalu menekankan untuk memenuhi syarat seperti keterangan dokter yang menyatakan kondisi kesehatan dan juga kemampuan calon sendiri.
Agus mengatakan kondisi ini diharapkan menjadi perhatian semua pihak terutama para orang tua sehingga pergaulan bebas bisa diantisipasi dengan penguatan keagamaan.
Sumber: Website Resmi Pemerintah Kota Sukabumi