Cabuli Anak di Bawah Umur, Bapak-bapak dan Sekelompok Pemuda di Sukabumi Ditangkap

Rabu 18 Januari 2023, 20:40 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Poernomo dan Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti menunjukan barang bukti 4 kasus asusila, dalam konferensi pers Rabu (18/1/2023).| Foto: Istimewa

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Poernomo dan Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti menunjukan barang bukti 4 kasus asusila, dalam konferensi pers Rabu (18/1/2023).| Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap empat kasus asusila anak di bawah umur yang terjadi dalam rentang waktu satu bulan terakhir. Dari seluruh kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan sembilan orang tersangka. Mereka terdiri dari Bapak-bapak dan sekelompok Pemuda.

“Modus operandi para tersangka ini mencoba berbuat cabul dan tindakan pidana asusila persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Poernomo dan Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (18/1/2023).

Ada pun keempat kasus itu di antaranya persetubuhan atau perbuatan cabul tersangka berinisial HT (43 tahun) terhadap gadis berusia 17 tahun sejak tahun 2022 hingga 8 Januari 2023 di Kecamatan Palabuhanratu. Sementara itu di Kecamatan Ciemas, polisi menangkap pelaku berinisial R (37 tahun) yang tega berbuat cabul kepada anak berusia 6 tahun yang tak lain tetangganya sendiri pada 12 Januari 2023 lalu.

Kemudian dua kasus lainnya terbilang menonjol, karena korban diperkosa oleh lebih dari satu orang pelaku di dua TKP yang berbeda yakni di Kecamatan Parakansalak dan Kecamatan Cibadak.

Baca Juga: Julang Emas Mati Ditembak, Burung Ikon Geopark Ciletuh Sukabumi Kini Tersisa 3 Ekor

Dalam kasus asusila di Kecamatan Parakansalak, terdapat empat tersangka, yakni berinisial R (20 tahun), M (21 tahun), EA (19 tahun) dan WS (26 tahun). Mereka tega menyetubuhi anak perempuan berusia 14 tahun secara bergilir.

Berdasarkan rilis yang diterima sukabumiupdate.com, kejadian memilukan yang terjadi pada tanggal 10 Desember 2022 ini bermula saat korban pergi ke salah satu danau di Parakansalak tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Di danau itu korban bertemu dengan para pelaku di sebuah parkiran danau lalu berkenalan. Setelah itu para pelaku membawa korban ke rumah salah satu pelaku dan terjadilah tindak pidana pencabulan.

"Empat orang tersangka ini modusnya hampir sama yaitu melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ucap Maruly.

Baca Juga: Dimaafkan Keluarga Brigadir J jadi Hal yang Meringankan Tuntutan Bharada E

Kemudian TKP selanjutnya di Kecamatan Cibadak, Polisi mengamankan 3 orang pelaku berinisial FS (19 tahun), AA (21 tahun) dan JH (19 tahun). Adapun korban merupakan seorang anak perempuan usia 15 tahun.

Maruly mengatakan, dalam kejadian yang terjadi pada 26 Desember 2022 lalu ini, mulanya pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial. Korban dipancing oleh para pelaku untuk bertemu di salah satu warung penjual tahu sumedang.

"Para pelaku kemudian menjemput serta langsung membawa korban ke rumah salah satu pelaku yaitu AA di wilayah Kecamatan Cibadak. Sesampainya di rumah pelaku, korban lalu dibawa FS ke dalam kamar AA dan secara bergantian melakukan pencabulan," bebernya.

"Modus operandinya berkenalan melalui media sosial, kenalan berhasil dirayu, dibujuk terjadilah perbuatan yang dijelaskan tadi. Tersangka dengan korban baru kenal melalui media sosial kemudian tersangka yang satu mengajak temannya," tambahnya.

Baca Juga: Perusahaan Tambang Batu Kapur di Jampangtengah Sukabumi Didemo Ormas Soal CSR

Para pelaku, Kata Maruly, diancam dengan hukuman pasal 81 ayat (1),(2),(3) dan atau pasal 82 ayat (1),(2) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI no. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang - undang jo pasal 76d , 76e UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo undang undang no.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Dimana tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ancaman pidana pokok sebagaimana pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1), (2) pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Seperti yang diketahui bahwa sekarang ini banyak anak-anak yang menjadi korban pencabulan atau asusila. Maka dari itu kami mengimbau agar para orang tua bisa menjaga dan mengawasi anak-anaknya baik di rumah maupun beraktivitas di luar rumah," tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak