SUKABUMIUPDATE.com - Perusahaan tambang dan pengolahan batu kapur PT Wan Shi Da di Kampung Cibuntu Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, digeruduk ratusan massa dari Ormas Gerakan Reformasi Islam (Garis) Sukabumi Raya, Rabu (18/1/2023) siang.
Aksi demonstrasi di halaman pintu masuk PT Wan Shi Da itu, mendapat pengawalan ketat dari ratusan personel petugas gabungan.
Dalam penyampaian aspirasinya, ratusan massa tersebut menagih realisasi dari kesepakatan antara pihak perusahaan PT Wan Shi Da dengan masyarakat sekitar pada tahun 2015 silam.
Kesepakatan yang tertuang dalam MoU itu adalah terkait program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat atau Corporate Social Responsibility, izin lingkungan dan dampak lingkungan.
Baca Juga: Mengenal Tugas dan Wewenang PPS di Pemilu 2024, Termasuk Soal Honor!
"Pada hari ini kita berkumpul tiada lain kita adalah mewakili masyarakat Jampangtengah, dan pada waktu itu kita atas nama masyarakat Jampangtengah telah melakukan perjanjian pada tahun 2015, dan waktu itu kita sebagai saksi yang menyaksikan perjanjian antara PT. Wan Shi Da ditanda tangani langsung oleh pihak Garis Sukabumi Raya," ujar Ketua DPD Garis Sukabumi Raya, Ade Saepulloh dalam orasinya.
Namun hingga hari ini, kata Ade, apa yang telah dijanjikan oleh PT. Wan Shi Da dalam kesepakatan tersebut tak kunjung direalisasikan.
"Kita disini tidak pernah menuntut atas nama Organisasi, kita menuntut atas nama masyarakat Jampangtengah. Kita malu oleh masyarakat dan dianggap oleh masyarakat ada permainan dari ormas Garis dengan PT. Wan Shi Da," tuturnya.
Menurut Ade, pihaknya sudah beberapa kali mengadakan mediasi di kantor Desa Padabeunghar terkait masalah ini, namun dari pihak PT. Wan Shi Da tidak pernah ada yang datang satupun.
"Yang saya pertanyakan dalam perjanjian mengenai masalah CSR, yang di produksi oleh pihak PT. Wan Shi Da itu per hari berapa ton? apabila dalam satu hari 90 ton, dalam jangka pertahun ke untuk CSR keuntungan nya bisa mencapai Rp250 Juta, sementara pihak perusahaan ini mengeluarkan hanya Rp10 juta, berarti pihak perusahaan ini sudah mengingkari perjanjian ataupun melanggar UU dari pemerintah, dan itu baru CSR, saya meminta agar hari ini dari pihak PT. Wan Shi Da harus ada keputusan terkait perjanjian ini," tuturnya.
"Seandainya pihak perusahaan pernah mengeluarkan CSR saya meminta bukti dan yang menerima itu siapa, karena kami dari organisasi tidak pernah melihat maupun mendengar apa yang menjadi hasil dari CSR tersebut," tambahnya.
Adapun terkait izin lingkungan, Ade menyebut pihaknya hanya mengingatkan saja. "Dan mungkin nanti kami akan melakukan pengecekan ke pihak Dinas Perizinan," kata dia.
Setelah 1 jam melakukan orasi, perwakilan ormas Garis Sukabumi Raya kemudian diterima pihak perusahaan PT. Wan Shi Da untuk dilakukan audiensi.
Baca Juga: Tahapan Pemilu 2024, Kapan Pencoblosan Dilakukan? Simak Jadwalnya
"Pada pukul 14.00 WIB, mediasi antara perwakilan DPD Ormas Garis Sukabumi Raya dengan PT. Wan Shi Da selesai, selanjutnya rombongan aksi meninggalkan PT. Wan Shi Da. Adapun hasil dalam aksi unjuk rasa DPD Garis Sukabumi Raya ke PT. Wan Shi Da tersebut Deadlock atau tidak ada hasil," ujar Kapolsek Jampangtengah, AKP Usep Nurdin dalam laporannya.
AKP Usep Nurdin mengatakan, pihaknya sudah mengawal berjalannya mediasi antara ormas Islam Garis bersama PT Wan Si Da dengan menerjunkan petugas gabungan sebanyak 400 personel dari Polsek Jampangtengah, Polres Sukabumi, TNI dan Satpol PP.
Menurut Usep, ormas Garis Sukabumi Raya direncanakan akan kembali melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 1 Februari 2023 mendatang. Mereka meminta agar Owner atau Pimpinan dari pihak perusahan PT. Wan Shi Da untuk dihadirkan.
"Selama kegiatan, aksi unjuk rasa dari DPD Gerakan Reformasi Islam Sukabumi Raya (Garis) ke PT. Wan Shi Da berjalan dengan aman lancar dan kondusif," tandasnya.