SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah berencana mengatur penyaluran gas LPG 3 kilogram dimana tidak lagi dijual melalui pengecer, melainkan langsung melalui sub-penyalur resmi agar tepat sasaran.
Uji coba Beli Gas LPG 3 kg Pakai KTP ini rencananya dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia.
Data Realisasi Penjualan LPG 3Kg di Sukabumi dilaporkan mencapai belasan ribu Metrik Ton hingga memunculkan beragam respon masyarakat soal Rencana Aturan Beli Gas 3kg Pakai KTP.
Redaksi sukabumiupdate.com mencatat setidaknya ada 5 Fakta Wacana Beli Gas 3kg Pakai KTP, seperti dirangkum dari berbagai sumber!
1. Data Realisasi Penjualan LPG 3Kg di Sukabumi
Data Realisasi Penjualan LPG 3Kg di Sukabumi bersumber dari opendata.jabarprov.go.id yang diakses pada Rabu (18/1/2023).
Dataset Jumlah Penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Sukabumi berikut dihasilkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali dengan pembaruan per 14 Februari 2022.
Berdasarkan data Jabar, Realisasi Penjualan LPG 3Kg di Sukabumi mengalami peningkatan dari 2014 ke 2016 baik wilayah Kota maupun Kabupaten dengan satuan Metrik Ton (MT).
Data Jabar merilis bahwa Realisasi Penjualan LPG 3Kg di Kabupaten Sukabumi sebanyak 19.024.810 MT pada 2016 melonjak dari sebelumnya yang hanya 12.265.055 MT di tahun 2014.
Sementara di wilayah Kota Sukabumi, Realisasi Penjualan LPG 3Kg sebanyak 10.406.563 MT pada 2016 meningkat dari sebelumnya sejumlah 8.748.139 MT di tahun 2014.
Baca Juga: Soal Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP, Ini Kilas Balik Konversi Minyak Tanah di Zaman SBY
2. Rencana Pembatasan Pembelian Gas LPG 3 Kg
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menjelaskan, kebijakan ini diambil agar penyaluran LPG kg bisa tepat saran bagi warga yang membutuhkan. Namun, pembatasan ini akan terus dievaluasi.
Tutuka menyebut nantinya pemerintah menggunakan data dari Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) untuk melihat siapa-siapa saja yang membutuhkan LPG 3 kg.
Pembatasan pembelian LPG 3 kg ini dilakukan secara bertahap, di mana tahap awal dilakukan di 5 daerah.
3. Cara Beli Gas LPG 3 kg Pakai KTP
- Pastikan nama Anda sudah terdata dalam database P3KE.
- Kalau sudah terdata, bisa langsung melakukan pembelian dengan menunjukkan KTP.
- Apabila belum terdata, Anda bisa registrasi terlebih dahulu di aplikasi MyPertamina.
4. Database P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) untuk Beli Gas LPG 3 kg Pakai KTP
Data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) adalah data yang dibuat berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS), data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial, data pusat keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), serta data SDGs dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Data-data yang sudah dikoordinasikan dalam data P3KE kemudian diinput ke website Subsidi Tepat Milik Pertamina dan diintegrasikan ke aplikasi MyPertamina.
Oleh karena itu, masyarakat yang sudah terdata dalam database P3KE bisa membeli gas dengan menunjukkan KTP. Namun, jika belum terdata, masyarakat bisa registrasi terlebih dahulu di aplikasi MyPertamina.
4. Pro Kontra Warga Sukabumi Soal Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP
Sejumlah warga di Kabupaten Sukabumi merespons rencana pemerintah yang akan membatasi pembelian gas LPG yakni menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Redaksi sukabumiupdate.com merangkum beberapa respon tersebut baik setuju maupun tidak terhadap rencana pembatasan Gas LPG 3kg dan pembelian menggunakan KTP.
Warga Sukabumi Setuju untuk Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP dengan catatan masih dijual di tingkat pengecer warung-warung kecil. Selain itu, warga juga menuturkan bahwa aturan ini akan mempermudah penyaluran tepat sasaran dan harga gas kemungkinan menjadi sama rata di setiap agen LPG.
Sementara Respon Warga Sukabumi Tidak Setuju Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP karena aturan baru ini akan menyulitkan masyarakat, terutama warga yang berprofesi sebagai penjual karena pasti perlu waktu ekstra ketika Gas kedapatan habis.
Pembatasan Gas LPG 3kg di tingkat pengecer akan membuat warga kesulitan karena jarak rumah yang bervariasi ke lokasi agen LPG. Terakhir, identitas yang termuat dalam KTP seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) berpotensi untuk disalahgunakan.
Baca Juga: Ragam Respons Warga Sukabumi Soal Rencana Beli Gas LPG Pakai KTP
5. Konversi Minyak Tanah ke Gas LPG 3Kg di Zaman SBY
Kilas Balik Konversi Minyak Tanah ke Gas LPG 3kg mengacu pada Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Tiga Kilogram.
Perpres No. 104 Tahun 2007 ditetapkan di Jakarta, pada 28 November 2007 oleh Presiden Republik Indonesia yang ke-enam yaitu Susilo Bambang Yudhoyono.
Pasal 3 Perpres No. 104 Tahun 2007 menyebutkan bahwa Penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Artinya hanya masyarakat menengah ke bawah saja yang bisa menerima LPG Tabung 3 Kg, sementara untuk masyarakat menengah ke atas tabung gas yang biasanya digunakan yaitu berukuran 12 kg.
Gratis! Adapun pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg ini mulanya berupa pemberian tabung, LPG Tabung 3 Kg dan kompor gas serta peralatan lainnya kepada rumah tangga dan usaha mikro secara cuma-cuma atau gratis. Hal tersebut disebutkan dalam Pasal 4 Perpres No. 104 Tahun 2007.
Setelah pemberian secara gratis, Menteri kemudian dapat menetapkan harga patokan dan harga jual eceran LPG Tabung 3 Kg yang sesuai untuk rumah tangga dan usaha mikro.
Sumber : berbagai sumber.