SUKABUMIUPDATE.com - Beredar di masyarakat sejumlah kalender 2023 berlogo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi. Namun, pada kalender tersebut ada kesalahan penentuan hari libur tanggal merah Tahun Baru Imlek.
Pada kalender yang juga terdapat foto pimpinan dan puluhan anggota DPRD Kota Sukabumi, libur tanggal merah Tahun Baru Imlek adalah Rabu, 18 Januari 2023. Padahal tanggal merah Tahun Baru Imlek 2023 jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023.
Baca Juga: Kumpulan Kata-kata Ucapan Tahun Baru Imlek 2023, Bisa Dijadikan Caption Medsos
Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman mengatakan akan segera menarik atau mengganti kalender yang sudah beredar itu. Menurut Kamal, kalender-kalender tersebut dibuat oleh pihak Sekretariat DPRD Kota Sukabumi beberapa waktu lalu.
"Iya itu salah, Pak Sekwan (sekretaris dewan atau sekretaris DPRD) yang bikin, saya tida tahu. Mungkin salah dicetak atau bagaimana," kata Kamal saat dihubungi sukabumiupdate.com pada Rabu ini (18/1/2023).
Kamal membenarkan kalender tersebut ada kesalahan cetak. Bahkan dia sendiri sudah melihat langsung. "Mengimbau ke masyarakat ada kesalahan cetak. Di Humas saya lihat, nanti saya arahkan Sekwan supaya ditarik lagi atau bagaimana," katanya.