SUKABUMIUPDATE.com - Pembangunan alun-alun laut di kawasan Pantai Gadobangkong, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, akan dimulai Maret 2023. Ini disampaikan Camat Palabuhanratu Ali Iskandar setelah menggelar pertemuan dengan seluruh eks pemilik lahan dan pihak terkait proyek gagasan Pemprov Jabar dan Pemkab Sukabumi itu di kantor Kecamatan Palabuhanratu, Selasa, 17 Januari 2023.
"Saya mendapatkan tugas mengumpulkan mantan para pemilik lahan. Akhir Februari 2023 akan dilaksanakan pembangunan, mudah-mudahan pertengahan Maret 2023 sudah dilaksanakan kegiatan fisik sehingga kita bersepakat di minggu kedua bulan Februari 2023 kita sudah mengosongkan (area)," kata Ali kepada awak media.
Ali menuturkan, dalam pertemuan itu pihaknya juga sekaligus menyosialisasikan teknis pembongkaran bangunan yang masih berdiri kepada seluruh eks pemilik lahan di sekitar area Gadobangkong. "Jadi ada kebijakan walaupun yang dibayar bangunan dan lahan, tapi bangunan bisa diambil materialnya (oleh eks pemilik lahan). Kemudian Pemprov Jabar menyerahkan ke daerah untuk melakukan penanganan (pembongkaran)," ujar Ali.
Baca Juga: Terkendala Lahan, Disperkim Jelaskan Progres Alun-alun Laut Gadobangkong Sukabumi
Lurah Palabuhanratu Hendriyana menambahkan pertemuan yang digelar Pemcam Palabuhanratu itu dihadiri perwakilan dari DPTR Jabar, Disperkim, dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, pertemuan ini membahas teknis pemberitahuan waktu pengosongan lahan. “Karena ada beberapa tempat yang disewakan pemilik awal ke orang lain, supaya pas akan dibangun sudah kosong,” ujarnya.
Secara garis besar, lanjut Hendri, ada tiga hal yang disepakati dalam pertemuan tersebut yaitu: Batas waktu pengosongan lahan disepakati paling lambat tanggal 15 Februari 2023. Material bangunan boleh dimanfaatkan oleh para pemilik awal dengan catatan tidak dijual. Pohon dan tanaman yang ada di lokasi tidak boleh ditebang.
Baca Juga: Total 10.200 Meter, Sengketa Lahan di Balik Proyek Alun-alun Gadobangkong Sukabumi
Dari total delapan eks pemilik lahan, Hendri mengakui masih ada dua orang yang lahannya belum tuntas dibebaskan, namun tak sampai menjadi sengketa karena kedua eks pemilih lahan tersebut tinggal menunggu pembayaran. “Masih ada dua objek atau pemilik lahan yang belum karena masih menunggu penghitungan ulang dari KJPP atau Tim Appraisal, jadi tidak bisa terbayarkan di tahun 2022,” kata dia.
“Mereka tinggal menunggu realisasi saja, karena pembayarannya sudah masuk penganggaran di tahun 2023 ini,” tambahnya.
Diketahui, Proyek yang digagas Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Sukabumi ini sudah tersiar sejak 2020. Namun, akibat pembebasan lahan yang belum sepenuhnya rampung, proyek senilai Rp 23 miliar ini terkesan molor. Rencananya, seluas 10.200 meter persegi lahan disediakan untuk proyek alun-alun laut Gadobangkong.