SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 86 anak baru gede atau ABG di Kabupaten Sukabumi mengajukan Dispensasi Nikah ke Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1A sepanjang tahun 2022 hingga awal 2023.
Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1A Aji Sucipto mengatakan jumlah tersebut bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya terjadi peningkatan hingga 90 persen.
"Rata-rata usia permohonan dispensasi itu antara 16 sampai 18 tahun, kalau jumlah tahun 2022 ada 81 kasus, awal tahun 2023 baru 5 kasus, secara persentasi itu naik sekitar 80 sampai 90 persen dari seluruh permohonan dispensasi dari tahun sebelumnya," ujar Adi kepada awak media Selasa (17/1/2023).
Menurut Adi, meningkatnya dispensasi tersebut terjadi sejak ada penambahan usia dalam UU perkawinan yakni perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 dengan UU Nomor 16 tahun 2019 yang tadinya usia 16 tahun sudah bisa menikah, sekarang jadi 19 tahun.
Baca Juga: Bangganya Keluarga saat Abdul Azis asal Sukabumi Lolos Top 22 Indonesian Idol 2023
Adapun mayoritas penyebab adanya permohonan dispensasi nikah, lanjut Adi, 90 persennya karena pergaulan bebas dengan kondisi rata-rata pihak perempuan hamil di luar nikah. Sedangkan 10 persen sisanya karena faktor ekonomi hingga perjodohan.
"Dominasinya (yang 10 persen) dispensasi di sini itu kebanyakan faktor ekonomi dan mungkin untuk menghindari hal-hal yang memang tidak diinginkan, dalam artian mungkin orang tua takut merasa malu jadi daripada mudarat, nah orang tua mengajukan untuk melalui dispensasi," ujarnya.
Adi menuturkan, permohonan dispensasi nikah tidak bisa begitu saja dikabulkan, Pengadilan Agama Cibadak secara selektif memastikan permohonan dispensasi nikah musti memenuhi syarat.
"Karena memang di kami sendiri terkait dengan dispensasi ini sangat selektif dan ada juga beberapa ditolak dispensasinya, karena tadi tidak memenuhi syarat, tidak ada urgensi dalam artian seperti itu, kalau memang urgensi, itu benar-benar urgensi, baru mungkin majelis hakim bisa mempertimbangkan, bisa mengabulkan dispensasi," tandasnya.