SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah warga di Kabupaten Sukabumi merespons rencana pemerintah yang akan membatasi pembelian gas LPG yakni menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Aturan yang akan diuji coba secara bertahap di seluruh Indonesia ini dimaksudkan supaya penyaluran LPG 3 kilogram tepat sasaran.
Warga Kecamatan Parungkuda, Ervina (35 tahun), menyebut jika aturan itu diberlakukan, akan menyulitkan masyarakat, terutama seperti dirinya yang menjual kue. Ervina membayangkan apabila sedang mendapat banyak pesanan kue lalu gas LPG-nya habis, untuk membeli gas LPG perlu waktu dengan sistem yang baru itu.
Apalagi, kata Ervina, muncul kabar yang menyebut pemerintah akan membatasi penjualan gas LPG 3 kilogram di tingkat pengecer. Dia mengaku akan kesulitan karena jarak rumahnya ke lokasi agen untuk membeli LPG terbilang jauh. Ditambah sepeda motor yang dia punya sering digunakan bekerja oleh suaminya.
"Saat banyak pesanan sering habis gas di tengah memasak. Kalau sekarang tinggal jalan ke warung. Beda cerita kalau peraturan itu diberlakukan. Harus motoran dulu jauh, belum lagi pelanggan sudah menunggu pesanan. Telat sedikit saja suka dikomplain," ujar dia kepada sukabumiupdate.com pada Selasa (17/1/2023).
Baca Juga: Soal Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP, Ini Kilas Balik Konversi Minyak Tanah di Zaman SBY
Kemudian Ervina juga tidak setuju dengan rencana pembelian gas LPG harus menggunakan KTP. Dia khawatir identitas yang termuat dalam KTP seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat disalahgunakan. "Takutnya nanti disalahgunakan. NIK pada KTP itu kan biasanya hanya untuk pribadi," kata Ervina.
Berbeda dengan Ervina, warga Kecamatan Cidahu, Rina (38 tahun), menyatakan setuju apabila pembelian gas LPG 3 kilogram menggunakan KTP dengan catatan masih dijual di tingkat pengecer warung-warung kecil. Sebab, Rina mengaku tidak memiliki cukup waktu untuk membeli sebuah tabung gas LPG 3 kilogram ke agen.
"Jika menunjukkan KTP di agen sudah terbayang antrenya. Kalau di warung tidak cuma warung itu aja, banyak pilihan, walaupun sedikit memangkas waktu dalam membeli, tapi tidak terlalu antre kalau bisa diberlakukan di warung," kata dia.
Sementara warga Kecamatan Cicurug, Rusli (29 tahun), kurang sepakat dengan kebijakan tesebut, meski ada sisi baiknya yakni tepat sasaran dan harga gas kemungkinan menjadi sama rata di setiap agen. "Gas itu kan subsidi untuk warga yang kurang mampu. Jadi harusnya membantu. Tapi kalau gitu sifatnya malah jadi makin sulit, walaupun sudah tepat sasaran, warga harus rela pergi ke agen demi mendapatkan gas tersebut," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pertamina akan melakukan sinkronisasi Data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dengan data pembeli LPG 3 kilogram.
Baca Juga: Harga LPG 3 Kg di Pasaran Lebih Mahal, Ini Kata Hiswana Migas Sukabumi
Data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) yang dimaksud adalah data yang dibuat berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS), data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial, data pusat keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan data SDGs dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Data-data yang sudah dikoordinasikan dalam data P3KE kemudian diinput ke website Subsidi Tepat Milik Pertamina dan diintegrasikan ke aplikasi MyPertamina. Oleh karena itu, masyarakat yang sudah terdata dalam database P3KE bisa membeli gas dengan menunjukkan KTP. Namun, jika belum terdata, masyarakat bisa registrasi terlebih dahulu di aplikasi MyPertamina.
Sementara mengutip suara.com, pemerintah menegaskan, nantinya gas LPG 3 kilogram tidak lagi dijual melalui pengecer, melainkan langsung melalui sub-penyalur resmi. Kementerian ESDM pada Senin, 9 Januari 2023 menyebut pemerintah berencana melakukan pendataan terkini agar LPG 3 kilogram bisa tersalurkan tepat sasaran.