SUKABUMIUPDATE.com - Agung Sulaksana, terpidana korupsi program Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh 2016-2018 di Kelurahan Sukakarya, Warudoyong, Kota Sukabumi, diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Agung ditangkap pada hari Kamis 12 Januari 2023 Pukul 17.00 WIB di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan.
Usai Ditangkap, dia kemudian dititipkan sementara oleh Tim Tabur Kejagung RI di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hingga pada hari Jumat 13 Januari 2023 pukul 00.00 WIB, terpidana dijemput oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sukabumi atau Lapas Nyomplong.
Baca Juga: Akses Sukabumi-Palabuhanratu Terganggu, Hati-hati Jalan Tanjakan Baeud Amblas dan Retak
Dikutip dari akun instagram resmi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi @kejarikotasukabumi, penjemputan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setiyowati didampingi Kepala Seksi Intelijen David Razi, Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ellyas Mozart Z.Situmorang, Kasubagbin M. Ichsan, dan Jaksa Eksekutor.
Penjemputan terhadap terpidana atas nama Agung Sulaksana di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya di eksekusi ke Lapas Nyomplong berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1548 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Mei 2021 dengan amar :
1. Menyatakan terdakwa Agung Sulaksana bin (Alm) Sukandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Pemerintah Pada Program Kerja Kegiatan Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan/ NUSSP 2 Skala Lingkungan di Kelurahan Sukakarya Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2016,2017,2018 yang bersumber dari pinjaman Asian Development Bank (ADB) melalui Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR yang dilakukan secara bersama-sama.
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.
3. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.144.183.106,19 yang dikompensasikan dengan uang sebesar Rp.50.000.000,- yang dititipkan terdakwa kepada Penuntut Umum sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp.94.183.106,19 yang apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan.