Bukan Ponorogo! Pengadilan Agama Sukabumi Laporkan Ada 81 Perkara Dispensasi Nikah

Jumat 13 Januari 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi Pengadilan Agama Sukabumi Laporkan 81 Perkara Dispensasi Nikah (Sumber : Freepik)

Ilustrasi Pengadilan Agama Sukabumi Laporkan 81 Perkara Dispensasi Nikah (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Kata 'Ponorogo' mendadak trending pertama di twitter pada Kamis, (12/1/2023) siang.

Viralnya ponorogo ini karena kasus pelajar yang meminta dispensasi nikah karena hamil duluan.

Diketahui, Pengadilan Agama (PA) setempat menerima banyak pengajuan dispensasi nikah di bulan Januari 2023 yang mana salah satunya diajukan oleh 7 orang siswi SMP yang hamil duluan.

Para orang tua pelajar sepakat memilih menikahkan mereka karena beberapa diantaranya sudah ada yang melahirkan.

Berdasarkan catatan redaksi sukabumiupdate.com, dispensasi nikah telah disebutkan sejak dahulu dalam Undang-undang Perkawinan.

Mengutip situs resmi Pengadilan Agama Kajen, Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan.

Artinya, seseorang boleh menikah diluar ketentuan itu jika dan hanya jika keadaan “menghendaki” dan tidak ada pilihan lain (ultimum remedium).

Baca Juga: Ponorogo Mendadak Trending, 7 Pelajar Hamil Duluan Minta Dispensasi Nikah

Undang-undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia menunjukkan bahwa parameter kedewasaan adalah ketika seseorang telah dipandang mampu untuk menikah dengan alasan bahwa pernikahan merupakan wadah bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk memikul tanggungjawab.

Kedewasaan sebagai parameter cakap menikah ini telah memicu lahirnya silang pendapat yang mewujud pada persoalan perlu dan tidaknya usia perkawinan ditentukan.

Lebih jelasnya, sebagian isi Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 yang mengatur ketentuan usia perkawinan di Indonesia memuat poin-poin sebagai berikut:

Izin orang tua bagi orang yang akan melangsungkan perkawinan apabila belum mencapai umur 21 tahun (pasal 6 ayat 2).

Umur minimal untuk diizinkan melangsungkan perkawinan, yaitu pria 19 tahun dan wanita 16 tahun (pasal 7 ayat 1).

Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, berada di dalam kekuasaan orang tua (pasal 47 ayat 1).

Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tuanya, berada dibawah kekuasaan wali (pasal 50 ayat 1).

Baca Juga: Heboh Pelajar Ponorogo Dispen Nikah, Yuk Ketahui Tanda-tanda Awal Kehamilan!

Lantas, bagaimana persoalan Dispensasi Nikah di Sukabumi?

Sejak mencuatnya kabar pelajar hamil duluan, warganet terutama di Sukabumi mulai bertanya-tanya bagaimana persoalan Dispensasi Nikah di Sukabumi sendiri.

Informasi kemudian dikutip dari Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021 Pengadilan Agama Sukabumi yang diakses di laman resmi www.pa-sukabumi.go.id.

Data Laporan Pengadilan Agama Sukabumi ini menyebutkan persoalan Dispensasi Nikah atau Izin Kawin/Dispensasi Kawin di Wilayah Sukabumi.

Disebutkan ada 80 perkara di terima oleh PA Sukabumi pada tahun 2021 sehingga total ada 81 perkara karena ditambah satu permohonan Izin Kawin/Dispensasi Kawin dari sisa akhir tahun 2020.

Berdasarkan laporan, jumlah perkara yang sudah di putus oleh Pengadilan Agama Sukabumi ada sejumlah 79 perkara sehingga sisa perkara dispensasi nikah berjumlah 9 perkara.

Namun demikian, Laporan Pengadilan Agama Sukabumi tidak menulis secara rinci tentang jenis Izin Kawin/Dispensasi Nikah tersebut.

Mengutip dari sumber yang sama, Pengadilan Agama Sukabumi sebelumnya telah melakukan publikasi soal Syarat Pengajuan Dispensasi Nikah, meliputi:

Baca Juga: Belum Ada Kabar, Ibu Hamil Asal Sagaranten Sukabumi Susul Suami ke Jakarta

1. Surat penolakan dari KUA

2. Surat keterangan pemberitahuan adanya halangan/kekurangan persyaratan nikah dari KUA

3. 1 (satu) lembar foto copy KTP Pemohon (suami & Istri) yang dimeteraikan Rp 10.000,-

4. Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar

5. 1 (satu) lembar foto copy akta nikah/duplikat kutipan akta nikah Pemohon yang dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar dan menunjukkan yang asli

6. 1 (satu) lembar foto copy KTP calon suami folio 1 (satu) muka atas bawah tidak boleh dipotong, yang dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar

7. 1 (satu) lembar foto copy KTP calon istri folio 1 (satu) muka atas bawah tidak boleh dipotong, yang dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar

8. 1 (satu) lembar foto copy akta kelahiran calon suami yang dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar

9. 1 (satu) lembar foto copy akta kelahiran calon istri yang dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar

10. 1 (satu) lembar foto copy akta nikah orang tua calon dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar

11. Surat keterangan kehamilan dari Dokter/Bidan (Bagi yang hamil)

12. Surat keterangan status dari Kelurahan/Desa

13. Membayar biaya panjar perkara

*Catatan redaksi: Meski setiap pengadilan agama di Indonesia mencantumkan syarat pengajuan dispensasi nikah, namun sedikit banyak ada perbedaan sesuai kewenangan masing-masing.

Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat tetap update informasi sesuai wilayah masing-masing.

Sumber : PA Sukabumi

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi22 Februari 2025, 15:23 WIB

Erik Ditemukan, Pemancing Hilang Disapu Ombak Pantai Karang Daeu Sukabumi

setelah tiga hari hilang, Jenazah pemancing yang tenggelam di pantai karang daeu Sukabumi ditemukan
Proses evakuasi jenazah Erik, pemancing yang hilang disapu ombak pesisir geopark ciletuh Sukabumi (Sumber: dok balawista)
Entertainment22 Februari 2025, 15:00 WIB

Sejumlah Musisi Indonesia Berikan Dukungan Untuk Sukatani: Gausah Ditarik Lagunya

Grup band asal Purbalingga, Sukatani tengah menjadi sorotan publik usah mengunggah video permintaan maaf atas lagunya berjudul Bayar Bayar Bayar dinilai mengkritik kepolisian.
Sejumlah Musisi Indonesia Berikan Dukungan Untuk Sukatani: Gausah Ditarik Lagunya (Sumber : Instagram/@dugtrax)
Sukabumi22 Februari 2025, 14:24 WIB

Saksi Ungkap Fakta Soal Tanah, Adik Bacok Kakak Hingga Tewas di Cikahuripan Sukabumi

Saksi kasus adik bacok kakak hingga tewas ungkap fakta soal tanah
TKP adik bunuh kakak di Sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi (Sumber: su/awal)
Bola22 Februari 2025, 14:00 WIB

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025

Persita Tangerang akan menjadi temanya Borneo FC dalam pertandingan lanjutan BRI Liga 1 2024/2025 yang bakal digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang.
Link Live Streaming Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025 (Sumber : Instagram/@borneofc.id dan @persita.official)
Sukabumi22 Februari 2025, 13:43 WIB

Pedagang Makanan Merugi, Emak-emak Tunggu Solusi Wabah Lalat Peternakan Ayam di Cidahu Sukabumi

Pemukiman warga di Desa Caringin Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi adalah salah satu wilayah yang terdampak wabah lalat . Jarak pemukiman dengan lokasi perusahaan ayam itu kurang dari 1 kilometer.
Pedagang makanan merugi sejak wabah lalat serbu pemukiman di sekitar peternakan ayam di Cidahu Sukabumi (Sumber: dok pedagang)
Sukabumi22 Februari 2025, 13:02 WIB

Kakak Tewas Di Tangan Adik, Geger Pembacokan di Cikahuripan Sukabumi

Peristiwa kakak tewas di tangan adik, bikin geger kampung Sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi
TKP pembacokan di kampung sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi (Sumber: su/awal)
Bola22 Februari 2025, 13:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung akan bertemu dengan Madura United dalam pertandingan lanjutan BRI Liga 1 pekan ke-24 yang bakal digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
Prediksi Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor (Sumber : Instagram/@persib dan @maduraunited.fc)
Nasional22 Februari 2025, 12:19 WIB

Retret Kepala Daerah, Wali Kota Sukabumi Bicara Fiskal dan Banyak Materi Penting untuk Kemajuan Daerah

“Hari kedua retret dimulai dengan pemaparan materi dari Mendagri, membahas hubungan pusat dan daerah, baik pemerintahan, keuangan dan lainnya,” ucap Ayep.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dalam retret kepala daerah hari kedua (Sumber: dok ayep zaki)
Entertainment22 Februari 2025, 12:00 WIB

Tagar Kabur Aja Dulu Viral, Raffi Ahmad Bikin Tandingannya: Pergi Migran Pulang Juragan

Tagar Kabur Aja Dulu sedang viral di media sosial sebagai bentuk kekecewaan sekaligus keresahan masyarakat generasi muda terhadap kondisi Indonesia dari segi ekonomi, sosial, hingga politik.
Tagar Kabur Aja Dulu Viral, Raffi Ahmad Bikin Tandingannya: Pergi Migran Pulang Juragan (Sumber : Instagram/@raffinagita1717)
Life22 Februari 2025, 11:15 WIB

5 Tips Ampuh Agar Puasa Kamu Lancar Tanpa Lemas dan Lapar

Puasa adalah ibadah yang mengajarkan kita untuk menahan hawa nafsu, termasuk lapar dan haus. Namun, bagi sebagian orang, puasa bisa membuat tubuh terasa lemas dan lapar, terutama saat beraktivitas di tengah hari.
Ilustrasi Lemas dan Lapar Saat Menjalankan Ibadah Puasa (Sumber : Freepik/@onlyyouqj)