SUKABUMIUPDATE.com - Kata 'Ponorogo' mendadak trending pertama di twitter pada Kamis, (12/1/2023) siang.
Viralnya ponorogo ini karena kasus pelajar yang meminta dispensasi nikah karena hamil duluan.
Diketahui, Pengadilan Agama (PA) setempat menerima banyak pengajuan dispensasi nikah di bulan Januari 2023 yang mana salah satunya diajukan oleh 7 orang siswi SMP yang hamil duluan.
Para orang tua pelajar sepakat memilih menikahkan mereka karena beberapa diantaranya sudah ada yang melahirkan.
Berdasarkan catatan redaksi sukabumiupdate.com, dispensasi nikah telah disebutkan sejak dahulu dalam Undang-undang Perkawinan.
Mengutip situs resmi Pengadilan Agama Kajen, Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan.
Artinya, seseorang boleh menikah diluar ketentuan itu jika dan hanya jika keadaan “menghendaki” dan tidak ada pilihan lain (ultimum remedium).
Baca Juga: Ponorogo Mendadak Trending, 7 Pelajar Hamil Duluan Minta Dispensasi Nikah
Undang-undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia menunjukkan bahwa parameter kedewasaan adalah ketika seseorang telah dipandang mampu untuk menikah dengan alasan bahwa pernikahan merupakan wadah bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk memikul tanggungjawab.
Kedewasaan sebagai parameter cakap menikah ini telah memicu lahirnya silang pendapat yang mewujud pada persoalan perlu dan tidaknya usia perkawinan ditentukan.
Lebih jelasnya, sebagian isi Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 yang mengatur ketentuan usia perkawinan di Indonesia memuat poin-poin sebagai berikut:
Izin orang tua bagi orang yang akan melangsungkan perkawinan apabila belum mencapai umur 21 tahun (pasal 6 ayat 2).
Umur minimal untuk diizinkan melangsungkan perkawinan, yaitu pria 19 tahun dan wanita 16 tahun (pasal 7 ayat 1).
Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, berada di dalam kekuasaan orang tua (pasal 47 ayat 1).
Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tuanya, berada dibawah kekuasaan wali (pasal 50 ayat 1).
Baca Juga: Heboh Pelajar Ponorogo Dispen Nikah, Yuk Ketahui Tanda-tanda Awal Kehamilan!
Lantas, bagaimana persoalan Dispensasi Nikah di Sukabumi?
Sejak mencuatnya kabar pelajar hamil duluan, warganet terutama di Sukabumi mulai bertanya-tanya bagaimana persoalan Dispensasi Nikah di Sukabumi sendiri.
Informasi kemudian dikutip dari Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021 Pengadilan Agama Sukabumi yang diakses di laman resmi www.pa-sukabumi.go.id.
Data Laporan Pengadilan Agama Sukabumi ini menyebutkan persoalan Dispensasi Nikah atau Izin Kawin/Dispensasi Kawin di Wilayah Sukabumi.
Disebutkan ada 80 perkara di terima oleh PA Sukabumi pada tahun 2021 sehingga total ada 81 perkara karena ditambah satu permohonan Izin Kawin/Dispensasi Kawin dari sisa akhir tahun 2020.
Berdasarkan laporan, jumlah perkara yang sudah di putus oleh Pengadilan Agama Sukabumi ada sejumlah 79 perkara sehingga sisa perkara dispensasi nikah berjumlah 9 perkara.
Namun demikian, Laporan Pengadilan Agama Sukabumi tidak menulis secara rinci tentang jenis Izin Kawin/Dispensasi Nikah tersebut.
Mengutip dari sumber yang sama, Pengadilan Agama Sukabumi sebelumnya telah melakukan publikasi soal Syarat Pengajuan Dispensasi Nikah, meliputi:
Baca Juga: Belum Ada Kabar, Ibu Hamil Asal Sagaranten Sukabumi Susul Suami ke Jakarta
1. Surat penolakan dari KUA
2. Surat keterangan pemberitahuan adanya halangan/kekurangan persyaratan nikah dari KUA
3. 1 (satu) lembar foto copy KTP Pemohon (suami & Istri) yang dimeteraikan Rp 10.000,-
4. Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
5. 1 (satu) lembar foto copy akta nikah/duplikat kutipan akta nikah Pemohon yang dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar dan menunjukkan yang asli
6. 1 (satu) lembar foto copy KTP calon suami folio 1 (satu) muka atas bawah tidak boleh dipotong, yang dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
7. 1 (satu) lembar foto copy KTP calon istri folio 1 (satu) muka atas bawah tidak boleh dipotong, yang dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
8. 1 (satu) lembar foto copy akta kelahiran calon suami yang dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
9. 1 (satu) lembar foto copy akta kelahiran calon istri yang dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
10. 1 (satu) lembar foto copy akta nikah orang tua calon dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
11. Surat keterangan kehamilan dari Dokter/Bidan (Bagi yang hamil)
12. Surat keterangan status dari Kelurahan/Desa
13. Membayar biaya panjar perkara
*Catatan redaksi: Meski setiap pengadilan agama di Indonesia mencantumkan syarat pengajuan dispensasi nikah, namun sedikit banyak ada perbedaan sesuai kewenangan masing-masing.
Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat tetap update informasi sesuai wilayah masing-masing.
Sumber : PA Sukabumi