SUKABUMIUPDATE.com - Kepala seorang pria berinisial IS (39 tahun) bocor akibat dihantam botol bir saat sedang hiburan di sebuah Cafe Karaoke, di Kampung Katapang Condong, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu 11 Januari 2023 dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Pelakunya berinisial R (39 tahun) kemudian diringkus kepolisian, tiga jam setelah korban melaporkan kejadian pada hari yang sama sekitar pukul 09.50 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika kelompok IS dan R terlibat keributan di cafe tersebut, gegara salah satu kubu tersinggung hanya karena tersenggol ketika asyik karaokean.
"Kami menerima laporan polisi sekitar pukul 09.50 WIB, terkait kejadian penganiayaan di salah satu kafe pada jam 02.00 WIB, setelah kita cek TKP muncul sejumlah saksi yang mengatakan di sana ada sejumlah orang yang sedang karaokean, diantaranya ada korban dan terduga pelaku," kata Kapolsek Palabuhanratu, Kompol Mangapul Simangunsong kepada awak media Rabu 11 Januari 2023 malam.
Baca Juga: Kisah Pilu Bayi 20 Bulan Pengidap Jantung Bocor di Bojonggenteng Sukabumi
Dalam penyelidikannya, kata Mangapul, ada tiga saksi yang dimintai keterangan polisi, mereka menyebut ciri-ciri pelaku yang juga dibenarkan korban saat menjalani pemeriksaan. Dalam waktu tiga jam, pelaku akhirnya ditangkap polisi.
"Ciri-ciri yang diungkap saksi, sesuai dengan yang diberikan korban, kami lakukan penyelidikan dan kita lakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Kidang Kencana. Tiga jam setelah laporan, kita tangkap pelaku dan dia mengakui perbuatannya," ujar Mangapul.
Mangapul menuturkan, kepada polisi pelaku mengatakan telah melukai korban menggunakan botol bir. Pecahan botol bir tersebut kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti.
"Pelaku mengakui telah melakukan pemukulan dengan sebuah botol, bisa kita lihat ini botol pecahannya dipukulkan ke pelipis korban. Keduanya kalau dibilang apa ya, rese ada bahasa katanya rese, jadi pada waktu nyanyi tersenggol jadi rese, jadinya dipukul pakai botol," ungkap Mangapul seraya menunjukkan pecahan botol bir.
Baca Juga: KPK Sebut Sukabumi, Tempat yang Digeledah Terkait Kasus Lukas Enembe
Saat kejadian, kata Mangapul, pelaku dan korban dipengaruhi minuman keras. "Pengakuan daripada si pelapor juga sebagai korban dia dipengaruhi minuman jadi mereka sama-sama minum," ucap Mangapul.
"Pemicunya itu terjadi kesalahpahaman pada waktu dia mungkin lagi menyanyi, namanya itu di daerah Cafe Enzie jalan kampung Katapang Condong Citepus atau Pasar Monyet di sekitar Citepus," sambungnya.
Lebih lanjut Mangapul menjelaskan, R dan IS tidak saling kenal satu sama lain. Hanya saja di antara teman mereka ada yang memang sudah saling mengenal. Sementara untuk kondisi korban sudah mulai membaik dan mendapat 5 jahitan sekitar 3 cm pada bagian pelipis kiri yang alami luka robek.
“Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 ayat 2 di mana penganiayaan berat, dengan hukuman penjara selama 5 tahun,” tandasnya.