Dalam 3 Tahun, DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan 24 Perda

Minggu 08 Januari 2023, 12:39 WIB
Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan pimpinan DPRD menunjukan berita acara disahkannya Perda tentang Pengelolaan Perikanan, Kamis (29/12/2022). I Foto: Istimewa

Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan pimpinan DPRD menunjukan berita acara disahkannya Perda tentang Pengelolaan Perikanan, Kamis (29/12/2022). I Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi periode 2019-2024 bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengesahkan sebanyak 24 Peraturan Daerah (Perda) dalam kurun waktu 2020-2022.

Berdasar kajian sukabumiupdate.com, 24 Peraturan Daerah tersebut setidaknya mengatur beberapa aspek terkait penganggaran, pembiayaan belanja pemerintah, optimalisasi pendapatan daerah dan aspek penting menyangkut kehidupan sosial masyarakat Kabupaten Sukabumi. Serta aspek pengawasan yang merupakan bagian tak terpisah dari pelaksanaan keseluruhan produk perda yang diterbitkan.   

Sejumlah peraturan daerah yang dilahirkan dari rahim DPRD selama kurun 2020-2022 tersebut merupakan potret kinerja para wakil rakyat bersama-sama dengan pemerintah daerah, sesuai dengan yang diamanahkan dalam UU no 32 tahun 2004 pasal 42.

Baca Juga: Kurang dari 1 Menit, Maling Gasak Motor Penghuni Kontrakan di Palabuhanratu Sukabumi

Berikut ini perda-perda yang sudah diterbitkan oleh DPRD Kabupaten Sukabumi dirangkum dari bebagai sumber.

Pada tahun 2020, DPRD Sukabumi menetapkan sebanyak 10 Perda, diantaranya, Perda Retribusi Pemakaman dan Kekayaan Daerah Berupa Laboratorium Lingkungan, Perda Perusahaan Umum Daerah Agribisnis, Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019.

Kemudian Perda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran narkotika dan Precursor narkotika, Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020, Perda Kepemudaan, dan Perda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Selanjutnya Perda Perubahan atas Peraturan Daerah no. 14 tahun 2016 tentang Pegelolaan Pertamanan dan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Perda Retribusi Jasa Umum dan Jasa Usaha Pada Dinas Peternakan, serta Perda APBD TA 2021.

Baca Juga: Distan: Juara Kontes Durian Lokal Sukabumi 2023 Raih Bendera Terbanyak Juri

Pada tahun 2021, DPRD Kabupaten Sukabumi  mengesahkan 8 Perda, diantaranya Perda Pemberdayaan Koperasi, Perda Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan wakil tahun 2024 dan Peyeleggaraan Pemerintahan Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi tahun 2028.

Berikutnya adalah Perda Ketahanan Pangan Daerah, Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2021-2026, Perda Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi.

Kemudian Perda Pemilihan Kepala Desa, Perda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah no. 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah pemerintah kabupaten Sukabumi, Perda Penyertaan Modal Daerah Kepada Perumda Agro Sukabumi Mandiri.

Terakhir, pada tahun 2022 DPRD Kabupaten Sukabumi menetapkan setidaknya 6 Perda, diantaranya, Perda Pengelolaan Perikanan, Perda Retribusi Tenaga Kerja Asing, Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,  Perda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Perda Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Perda Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Merujuk pada laporan Bapemperda tahun 2022, dari 6 perda yang ditetapkan, 4 diantaranya berasal dari usul pemerintah daerah dan 2 lainnya merupakan perda inistif DPRD.

Writer: Bah Rowi

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)