SUKABUMIUPDATE.com - AKBP Maruly Pardede telah resmi menjabat Kapolres Sukabumi. Mantan Kasubdit III Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) itu menggantikan AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra.
Maruly resmi menjabat usai upacara serah terima jabatan (sertijab) di Gedung Aula Muryono Polda Jabar, Kamis pagi (5/1/2023).
Upacara sertijab, dipimpin Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana, serta dihadiri seluruh jajaran pejabat utama (PJU) Polda Jabar.
Baca Juga: Heboh, Perempuan Nekat Lompat ke Sungai dari Atas Jembatan 12 Meter di Cibadak Sukabumi
Sebelum bergeser atau bertugas ke Polres Sukabumi, Maruly telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi kerugian negara senilai Rp30 miliar lebih.
"Kasus ini berawal pada tahun 2021, diketahui adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang, terkait pemindahtanganan tanah Kas Desa Cibogo Persil 57 seluas kurang lebih 4,7 Ha," ujar Maruly, dalam rilis tertulis Polres Sukabumi, Kamis (5/1/2023).
Kasus dugaan tindak pidana pemindahtanganan tersebut tepat di Blok Lapang, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, yang duga dilakukan oleh tersangka MS, Ma atau mantan Kepala Desa Cibogo.
"Sehingga terjadi peralihan hak kepemilikan tanah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 30.599.320.000," ujarnya.
Baca Juga: Ramalan Jayabaya "Semat Ireng Anak-anak Sapi" Nyata! Cornellis Mendarat di Sunda Kelapa
Dimana pada peralihan tanah Kas Desa, tersangka MS, melibatkan Sekdes dan PJS Kepala Desa Cibogo, AY, kemudian melibatkan juga Mantan Ketua BPD Desa Cibogo yaitu AS.
"Modusnya dengan menerbitkan Salinan C Desa an. Martawidjaja (hasil pemindahtanganan melawan hukum) yang kemudian digunakan oleh tersangka DSH yang mengaku sebagai ahli waris alm. Martawidjaja," jelasnya.
"Untuk transaksi jual beli atas objek tanah tersebut dan pada saat ini telah terbit 51 Akta Jual Beli serta dari 51 Akta Jual Beli tersebut telah terbit 12 SHM dan 12 Permohonan SHM (telah diblokir oleh Penyidik)," tegasnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. "Selain itu, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar," tandasnya.