SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi akan menggencarkan perekaman E-KTP bagi pemilih pemula di tahun 2023. Kepala Disdukcapil Kardina Karsoedi pada 4 Januari 2023 mengatakan target tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kardina menjelaskan bahwa perekaman E-KTP tersebut di antaranya menyasar para pelajar yang sudah berusia 17 tahun dan yang masih berusia 16 tahun dengan ketentuan khusus yakni E-KTP baru akan diberikan ketika usia mereka mencapai syarat yang ditentukan.
Kardina pun menambahkan salah satu strategi yang dilakukan oleh Disdukcapil Kota Sukabumi adalah sejak tahun lalu secara rutin mengunjungi beberapa SMA dan SMK.
Baca Juga: Disdukcapil Kota Sukabumi Buka Isbat Nikah untuk 20 Pasangan, Cek Syaratnya
Dia melanjutkan tahun ini Disdukcapil juga akan mulai mendatangi Madrasah Aliyah untuk melakukan hal serupa, sembari terus memberikan edukasi agar para pelajar yang telah atau akan memasuki usia 17 tahun segera melakukan perekaman E-KTP.
Adapun ditanya mengenai pencapaian pada 2022, Kepala Disdukcapil menerangkan bahwa capaiannya adalah sekitar 90 persen dengan target lebih dari 6.000 orang.
Sumber: Website Pemkot Sukabumi
(Advertorial)