SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi kembali membuka program isbat nikah pada 2023 bagi 20 pasangan suami istri dari warga kurang mampu dan telah menikah siri selama bertahun-tahun.
Informasi itu disampaikan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi (Diskominfo) lewat akun media sosial resminya pada Kamis (5/1/2023). Diskominfo menyebut bagi warga yang berminat silakan mendaftarkan diri ke kantor Disdukcapil.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti program isbat nikah tersebut adalah fotokopi kartu keluarga yang sudah bersatu (suami dan istri), fotokopi KTP suami istri, fotokopi akta kelahiran anak (bagi yang sudah memiliki anak).
Baca Juga: Si Jempol Cinta Disdukcapil Kota Sukabumi Catat Perkawinan di Warudoyong
Kemudian fotokopi KTP saksi dua orang. Saksi adalah orang yang mengetahui pernikahan siri yang telah dilakukan sebelumnya. Syarat lain adalah fotokopi surat nikah siri, fotokopi kartu keluarga sejahtera ataupun SKTM dari kelurahan.
Bagi yang sebelumnya pernah menikah harus melampirkan pula akta cerai resmi dari Pengadilan Agama.
"Diprioritaskan bagi warga kurang mampu dan yang telah menikah siri selama bertahun-tahun. Pendaftaran tentunya di Disdukcapil. Sampai saat ini memang yang sudah berminat ada 15 pasangan, namun yang memenuhi persyaratan hanya tiga pasangan yang sesuai. Pendaftaran akan ditutup jika kuota sudah terpenuhi," kata Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Kardina Karsoedi.
(Advertorial)