SUKABUMIUPDATE.com - Masalah administrasi kependudukan dialami puluhan keluarga dengan kurang lebih 100 jiwa di Desa Cimerang, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi. Mereka merupakan penyintas pergerakan tanah pada 1976-an di wilyah Desa Cisitu, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Puluhan keluarga itu semula tinggal di Kampung Cikananga RT 01/04 Desa Cisitu, Kecamatan Nyalindung. Tetapi, bencana pergerakan pada 1976 membuat mereka pindah ke Desa Cimerang, Kecamatan Purabaya, dan menempati sebuah kampung.
Lantaran berbatasan dengan Desa Cisitu, kampung yang mereka diami di Desa Cimerang kemudian diberi nama Cikananga, padahal nama kampung ini sebelumnya adalah Batu Gede Girang.
Masalah terjadi karena saat ini puluhan keluarga itu masih memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen kependudukan lainnya di Desa Cisitu, sedangkan secara fisik mereka sekarang tinggal dan memiliki rumah di Desa Cimerang. Musyawarah dilaksanakan sejumlah pihak dari kedua desa untuk mencari solusi.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Bahas Huntara Bagi Korban Pergerakan Tanah di Pasirsuren
Dalam musyawarah di kantor Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) Nyalindung pada Rabu (4/1/2023), hadir Kepala Desa Cimerang, Kepala Desa Cisitu, Camat Purabaya, Camat Nyalindung, Kapolsek Purabaya, Kapolsek Nyalindung, Danramil Nyalindung, Danpos Ramil Purabaya, dan perwakilan masyarakat.
Camat Purabaya, Mulyadi, mengatakan musyawarah tersebut merupakan upaya pencarian solusi terkait adanya warga pemegang KTP Desa Cisitu yang tinggal di Desa Cimerang. Dia mengatakan perlu ada penertiban kependudukan dengan menampung keinginan warga yang disampaikan melalui forum musyawarah Rabu ini.
"Memang ada beberapa usulan dari warga, tetapi akan ditindaklanjuti oleh kedua pemdes," kata Mulyadi kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Pergerakan Tanah di Nyalindung Sukabumi, Rumah Amblas hingga Terbelah Dua
Kepala Desa Cimerang Nyanyang Resmana mengatakan pihaknya akan membuat tim antar desa untuk memfasilitasi apabila ada warga pemegang KTP Desa Cisitu ingin pindah domisili menjadi penduduk Desa Cimerang. "Kami akan fasilitasi jika ada warga Desa Cisitu yang sekarang tempat tinggalnya di Desa Cimerang untuk pindah domisili," ujarnya.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cisitu, Yayang, yang kini juga menempati lahan di wilayah Desa Cimerang, mengatakan pada 1976 terjadi peregerakan tanah di Kampung Cikananga, Desa Cisitu. Kondisi itu membuat warga Kampung Cikananga pindah ke wilayah perbatasan Desa Cisitu dan Desa Cimerang.
Kemudian pada 1979, kata Yayang, wilayah yang ditempati itu diberi nama Kampung Cikananga, meski ada di Desa Cimerang. Awalnya hanya ada satu rumah yakni milik orang tua Yayang yang pindah ke Desa Cimerang. Namun seiring berjalannya waktu, warga lain ikut pindah sehingga saat ini ada 31 kepala keluarga.
"Memang benar kami masih penduduk Desa Cisitu, Kecamatan Nyalindung. Persoalan ini sudah beberapa kali dibahas, tetapi belum ada hasil. Untuk sementara dari aspirasi warga, mereka belum siap untuk pindah kependudukan ke Desa Cimerang," katanya.
Baca Juga: Pergerakan Tanah Landa Desa Cijangkar Sukabumi, Rumah dan Tempat Usaha Terdampak
Sementara warga bernama Yayah (72 tahun), menyerahkan keputusan soal kependudukan ini kepada pihak terkait. Dia juga sudah merasa nyaman tinggal di Desa Cimerang. "Terserah pemerintah saja, tapi tidak mungkin untuk meninggalkan kampung ini (Desa Cimerang)," kata Yayah.