SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi menjadi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Sukabumi yang banyak menerima aduan selama Desember 2022.
Aduan tersebut disampaikan warga melalui aplikasi Sukabumi Participatory Responder atau SUPER dan E-Lapor. Kedua platform ini dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika. Sepanjang Desember 2022, Pemerintah Kota Sukabumi tercatat menerima 34 aduan.
Baca Juga: Desember 2022: Pemkot Sukabumi Terima 34 Aduan Lewat SUPER dan E-Lapor
"Aduan yang masuk ke aplikasi SUPER bulan Desember 2022 berjumlah 30 dan ke E-Lapor 4 aduan. Total 34 aduan," kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi Tantan Sontani kepada sukabumiupdate.com, Senin (2/1/2023).
Berdasarkan laporan yang dikirim Tantan, 30 aduan yang disampaikan lewat aplikasi SUPER dan 4 lewat E-Lapor, kebanyakan disampaikan untuk DPUTR (13 aduan) dan Dinas Perhubungan (5 aduan). Aduan ini seputar fasilitas umum seperti infrastruktur dan penerangan jalan. Sementara aduan lain merata untuk SKPD lain.
(Advertorial)