SUKABUMIUPDATE.com - Forum Demokrasi (Fordem) Sukabumi Raya mendukung Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mengungkap kasus SPK bodong Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi.
Fordem menyatakan kasus SPK Bodong Dinkes Kabupaten Sukabumi merupakan kasus lama sehingga pengungkapannya sangat dinantikan masyarakat.
“Kasus SPK Bodong Dinas Kesehatan beberapa tahun silam yang kini dibuka kembali oleh Kejari Sukabumi merupakan langkah strategis yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Pasalnya kasus itu adalah kasus lama yang jelas merugikan keuangan negara,” ujar Juru bicara Fordem Sukabumi Raya Dewex Sapta Anugrah.
Baca Juga: Setelah Tol Bocimi Seksi 2 Dibuka, Inilah 6 Titik Rawan Kemacetan Sukabumi
Dia menyatakan penegakan hukum yang dilakukan Kejari di wilayah Kabupaten Sukabumi merupakan upaya untuk terciptanya supremasi hukum sebagaimana amanat UUD 1945 dan semangat Reformasi dalam penegakan sistem demokrasi politik di indonesia.
“Langkah hukum yang telah dilakukan oleh Kejari dalam membuka tabir hukum yang selama ini terjadi di Sukabumi perlu kita dukung sepenuhnya, karena itu merupakan amanah reformasi yang telah lama dihidupkan dalam era demokrasi terbuka saat ini,” ujarnya.
Untuk itu Fordem mendukung dan berharap agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi segera mengumumkan siapa saja yang terduga dalam kasus tersebut. “Guna mengetahui siapa dalang kasus yang merugikan uang negara ini, dan meminta Kejaksaan tidak perlu ragu untuk membuka tabir ini kepada publik,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Dewex menyatakan pada Selasa 20 Desember 2022 tim penyidik dari Kejari telah melakukan penggeledahan instansi lingkungan Pemkab Sukabumi. Hal itu merupakan tindak lanjut dari pengumpulan berkas perkara guna memenuhi pemeriksaan.
Terjadi 2016
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju membeberkan mengenai kronologi singkat terbitnya SPK bodong itu. Menurut dia, pada tahun 2016, SPK itu ada di bank BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat Cabang Palabuhanratu. Dia menegaskan SPK itu diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.
Menurut dia, persoalannya muncul ketika tidak ada kepastian anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Pemerintah Kabupaten Sukabumi. "Jadi kronologi singkatnya tidak ada kepastian anggaran dari Pemprov Jabar melalui Pemkab Sukabumi. SPK itu terbit dari Dinas Kesehatan, dari situ lah SPK fiktif itu muncul," ungkap Siju, Selasa malam 15 November 2022.
Siju menyebut, total uang dalam kasus dugaan SPK fiktif ini kurang lebih ada sekitar Rp 25 Miliar dan ada 36 perusahaan yang melakukan pembangunan fisik dan pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Adapun pembangunan yang dilakukan berupa sanitasi, MCK, pembangunan Puskesmas dan lainnya.
"Semua uangnya kurang lebih ada Rp 25 Miliar dan hari ini sudah ada 5 perusahaan yang mengembalikan Rp 4,3 Miliar. Jadi masih ada kekurangan, kurang lebih Rp 21 miliar lagi, mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat terealisasi dengan baik," tuturnya.