SUKABUMIUPDATE.com - Tim gabungan Polsek dan Koramil Jampangkulon melakukan operasi razia minuman keras atau miras menjelang Natal 2022 dan tahun baru 2023 (Nataru). Razia dilakukan di sejumlah titik di Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 22 Desember 2022.
"Operasi miras dimulai pukul 14.10 hingga 15.05 WIB, diikuti delapan personel gabungan Polsek dan Koramil Jampangkulon bersama Danramil," kata Kapolsek Jampangkulon Iptu Mukhlis kepada sukabumiupdate.com pada Jumat (23/12/2022).
Operasi tersebut salah satunya dilakukan di outlet pakaian di Jalan Pasir Pulus Kelurahan/Kecamatan Jampangkulon. Dari tempat ini tim gabungan Polsek dan Koramil Jampangkulon menyita minuman Anggur Merah 6 botol, Anggur Putih 5 botol, Intisari 8 botol, Prost 3 botol, dan Singaraja 12 botol.
Baca Juga: Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pecah di Terminal Sukabumi
Sementara operasi di beberapa tempat lainnya tidak ditemukan miras. "Dalam kegiatan operasi miras berhasil diamankan sebanyak 34 botol berbagai jenis serta dilakukan pemanggilan terhadap penjual miras untuk dibuatkan surat pernyataan supaya tidak menjual kembali miras," ujar Mukhlis.
"Kegiatan ini rutin dilakukan dalam upaya meningkatkan kamtibmas dan peredaran miras hususnya di Kecamatan Jampangkulon dan umumnya di Kabupaten Sukabumi. Dalam pelaksanaan kami tetap mengedepankan sopan santun dan etika, juga memberikan pemahaman kepada warga," imbuh dia.