SUKABUMIUPDATE.com - Aliansi Kader Muda Muhammadiyah (AKMM) Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa menuntut sikap profesionalitas dan independensi KPU Kabupaten Sukabumi dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pemilu 2024.
Aksi unjuk rasa ini dilakukan di halaman kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Kamis (22/12/2022).
Selain menuntut sikap profesionalitas dan independensi KPU Kabupaten Sukabumi, AKMM juga menilai proses rekrutmen PPK dilakukan carut marut serta penuh kongkalingkong kemudian dalam proses rekrutmen PPK tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen.
Baca Juga: Loker! Dibutuhkan 3.296 PPPK Kementerian ATR/BPN, Berikut Syarat Lengkapnya
AKMM pun meminta KPU membuka hasil nilai rekrutmen PPK. Selain itu meminta Bawaslu Kabupaten Sukabumi untuk melakukan langkah investigasi terhadap temuan pelanggaran kode etik di KPU Kabupaten Sukabumi dan ditindaklanjuti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman menyatakan dalam demokrasi seluruh warga negara dijamin haknya termasuk mengenai menyampaikan pendapat di muka umum, seperti aksi unjuk rasa yang dilakukan AKMM.
Ferry menyatakan menerima semua masukan dalam aksi unjuk rasa ini. Namun dia menegaskan KPU Kabupaten Sukabumi bekerja profesional dan menjaga intergritas serta menjaga independensi.
Baca Juga: Detik-detik Alprih Priyono Teman Panji Petualang Asal Sukabumi Dipatuk King Kobra
Pada tanggal 14-16 Desember 2022, KPU Kabupaten Sukabumi telah melakukan tahap wawancara terhadap calon anggota PPK. Mereka yang mengikuti tahapan wawancara ini merupakan yang lulus tahap seleksi tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 8-10 Desember 2022.
Pada tanggal 17 Desember 2022, KPU Kabupaten Sukabumi mengumumkan hasil wawancara calon anggota PPK itu. Para calon anggota PPK terpilih itu akan dilantik pada 4 Januari 2023.
Dia menegaskan tak ada satu pun calon PPK terpilih itu titipan.
Baca Juga: Mulai 23/12, Tol Bocimi Seksi 2 Dibuka Sementara Selama Libur Nataru
Terkait adanya anggota Panwascam yang ikut rekrutmen PPK, Ferry menyatakan baru mengetahuinya.
"Ketika dicek tak ada, kecuali ada misalnya staf di Panwascam dan itu bisa mengundurkan diri, kalau pun ada yang Panwascam mengikuti PKK itu dijamin tidak akan double [job] karena harus memilih salah satunya," ujarnya.
Dari hasil pengecekan ketika wawancara dan sebagainya tidak ada anggota Panwascam yang masuk menjadi anggota PPK. Kendati demikian, Ferry akan kembali memastikan hal itu. "Tapi nanti kami cek lagi," ujarnya.
Baca Juga: Rp 731 Miliar, Pembebasan Lahan Tol Bocimi Seksi 3 Cibadak-Cibolang Sukabumi Rampung
Kalau ditanyakan soal PNS ikut seleksi PPK, Ferry menyatakan tak ada larangan. “Tidak ada yang melarang PNS ataupun yang mendapatkan honor dari APBN atau APBD, 1 syaratnya mendapatkan izin dari pimpinannya dan itu dipastikan harus diterima dari kami setelah pelantikan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ferry menyatakan semua peserta rekrutmen PPK sesuai dengan domisili sesuai yang tercatat di KTP. Sehingga tak ada peserta dari sebuah kecamatan ikut di kecamatan lain.
"Kami sudah cek secara detil [hasilnya] nggak ada, yang syarat itu [terkait] administrati, ketika e-KTP atau surat keterangan bisa membuktikan bertempat tinggal di wilayah tersebut apa masalahnya? Contoh dia pindah dari kecamatan A ke kecamatan B tapi dibuktikan di ekcamatan B bisa dibuktikan administrasinya baik e-KTP atau pun suket tidak ada persoalan," ujar Ferry.
Mengenai soal akan diadukan KPU Kabupaten Sukabumi ke DKPP, Ferry mempersilahkan. "Kami tidak akan menjegal, bahkan kami bangga dengan mereka, bisa menyampaikan aspirasi, meskipun belum terbukti," tandasnya.