SUKABUMIUPDATE.com - Warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, berinisial IY, mengaku dihubungi seseorang yang mengaku anggota Polres Sukabumi Kota. IY menyebut orang itu menelepon dirinya dan meminta IY membayar tebusan denda dengan dalih adik IY terkena operasi zebra alias ditilang.
IY membagikan pengalamannya tersebut ke Facebook lengkap dengan tangkapan layar telepon dan pesan WhatsApp orang yang mengaku polisi bernama Andreas Hutabarat. Orang di balik telepon ini mengatakan adik IY kena tilang di depan Mapolres Sukabumi Kota sehingga meminta tebusan Rp 3 juta hingga Rp 1,5 juta.
IY menyebut uang itu diminta ditransfer ke rekening orang yang meneleponnya. Dalam unggahannya pun IY menjelaskan sepeda motor adiknya memiliki dokumen yang lengkap dan adiknya juga memiliki SIM C. Bahkan IY mengungkapkan adiknya sedang ada acara keluarga di luar kota dan tak membawa sepeda motor.
Baca Juga: 165 Pelanggaran Terekam Tilang Elektronik pada Tahap Sosialisasi di Sukabumi
Menanggapi itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menyatakan pihaknya tidak melakukan operasi tilang yang bersifat manual dan stasioner. Namun, kata Zainal, Polres Sukabumi Kota terbuka dalam menerima aduan dari masyarakat terkait pelayanan yang diberikan dan akan memproses aduan tersebut.
"Pada prinsipnya Polres Sukabumi Kota terbuka, kemudian menerima (aduan) dan akan kami proses setiap pengaduan masyarakat terkait pelayanan dari pihak kepolisian kepada masyarakat," kata Zainal pada Kamis (22/12/2022).
Zainal memastikan andaikan operasi tilang tersebut ada, itu bukanlah kegiatan resmi dari Polres Sukabumi Kota. "Jadi silakan bagi masyarakat yang merasa dirugikan terhadap hal itu, berikan informasi secara lengkap kepada kami, kemudian kami cek dan ditindaklanjuti oleh pihak Propam (Profesi dan Pengamanan)," katanya.
Zainal juga akan memastikan kebenaran informasi yang disampaikan IY melalui media sosial. "Nanti akan kami lihat juga kebenaran informasi tersebut, sebagai check and balance terhadap masuknya informasi masyarakat kepada kami. Sampai hari ini kami tidak melakukan operasi yang bersifat stasioner," ujar dia.
Baca Juga: Siap-siap, Tilang Elektronik Pakai Handphone Bakal Mengintai di Jalanan Sukabumi
Berdasarkan penelusuran sukabumiupdate.com menggunakan aplikasi untuk mengidentifikasi nomor telepon, nomor WhatsApp yang menghubungi IY oleh beberapa orang disimpan dengan nama penipu modus polisi.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota juga sudah membekali anggotanya dengan aplikasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel.
KBO Satlantas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Hidayat menyatakan saat ini pelaksanaan tilang elektronik masih dalam uji coba dan tahap sosialisasi. Lebih lanjut Ade mengatakan sosialisasi dimulai pada akhir November hingga akhir Desember 2022. Sementara untuk penindakannya akan dilakukan pada 1 Januari 2023.
Dalam tahap sosialisasi ini, tepatnya per 5 Desember 2022, sudah ada 165 pelanggaran yang berhasil ter-capture atau terekam aplikasi ETLE Mobile. Namun Ade menegaskan untuk saat ini hanya sebatas sosialisasi sehingga tak ada penindakan.
Baca Juga: Cara Cek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik, Hati-hati STNK Diblokir
Ade mengungkapkan, sasaran tilang di antaranya tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan lain sebagainya.
Adapun mekanisme ETLE Mobile, kata Ade, ketika petugas polisi menemukan pelanggaran maka akan melakukan capture kemudian pelanggar akan divalidasi dan diverifikasi oleh petugas yang ada di back office untuk dibuatkan surat pemberitahuan.
Data yang sudah masuk itu akan diolah dan akan tersambung ke data Samsat Jawa Barat. Lalu surat pemberitahuan akan dikirimkan oleh Kantor Pos kepada pelanggar.
Setelah surat dikirim, nanti pelanggar akan membaca jenis pelanggarannya dan pelanggar diberikan waktu 8x24 jam untuk konfirmasi terkait pelanggaran dengan menjawab email, web, atau datang langsung ke kantor Satlantas atau Satpas.