Warga Sukabumi Nyaris Jadi Korban, Waspada Penipu Ngaku Polisi! Tebus Tilang Rp 3 Juta

Kamis 22 Desember 2022, 15:57 WIB
(Foto Ilustrasi) Warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, dihubungi orang yang mengaku polisi dan meminta tebusan tilang hingga Rp 3 juta. | Foto: iStock

(Foto Ilustrasi) Warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, dihubungi orang yang mengaku polisi dan meminta tebusan tilang hingga Rp 3 juta. | Foto: iStock

SUKABUMIUPDATE.com - Warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, berinisial IY, mengaku dihubungi seseorang yang mengaku anggota Polres Sukabumi Kota. IY menyebut orang itu menelepon dirinya dan meminta IY membayar tebusan denda dengan dalih adik IY terkena operasi zebra alias ditilang.

IY membagikan pengalamannya tersebut ke Facebook lengkap dengan tangkapan layar telepon dan pesan WhatsApp orang yang mengaku polisi bernama Andreas Hutabarat. Orang di balik telepon ini mengatakan adik IY kena tilang di depan Mapolres Sukabumi Kota sehingga meminta tebusan Rp 3 juta hingga Rp 1,5 juta.

IY menyebut uang itu diminta ditransfer ke rekening orang yang meneleponnya. Dalam unggahannya pun IY menjelaskan sepeda motor adiknya memiliki dokumen yang lengkap dan adiknya juga memiliki SIM C. Bahkan IY mengungkapkan adiknya sedang ada acara keluarga di luar kota dan tak membawa sepeda motor.

Baca Juga: 165 Pelanggaran Terekam Tilang Elektronik pada Tahap Sosialisasi di Sukabumi

Menanggapi itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menyatakan pihaknya tidak melakukan operasi tilang yang bersifat manual dan stasioner. Namun, kata Zainal, Polres Sukabumi Kota terbuka dalam menerima aduan dari masyarakat terkait pelayanan yang diberikan dan akan memproses aduan tersebut.

"Pada prinsipnya Polres Sukabumi Kota terbuka, kemudian menerima (aduan) dan akan kami proses setiap pengaduan masyarakat terkait pelayanan dari pihak kepolisian kepada masyarakat," kata Zainal pada Kamis (22/12/2022).

Zainal memastikan andaikan operasi tilang tersebut ada, itu bukanlah kegiatan resmi dari Polres Sukabumi Kota. "Jadi silakan bagi masyarakat yang merasa dirugikan terhadap hal itu, berikan informasi secara lengkap kepada kami, kemudian kami cek dan ditindaklanjuti oleh pihak Propam (Profesi dan Pengamanan)," katanya.

Zainal juga akan memastikan kebenaran informasi yang disampaikan IY melalui media sosial. "Nanti akan kami lihat juga kebenaran informasi tersebut, sebagai check and balance terhadap masuknya informasi masyarakat kepada kami. Sampai hari ini kami tidak melakukan operasi yang bersifat stasioner," ujar dia.

Baca Juga: Siap-siap, Tilang Elektronik Pakai Handphone Bakal Mengintai di Jalanan Sukabumi

Berdasarkan penelusuran sukabumiupdate.com menggunakan aplikasi untuk mengidentifikasi nomor telepon, nomor WhatsApp yang menghubungi IY oleh beberapa orang disimpan dengan nama penipu modus polisi.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota juga sudah membekali anggotanya dengan aplikasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel.

KBO Satlantas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Hidayat menyatakan saat ini pelaksanaan tilang elektronik masih dalam uji coba dan tahap sosialisasi. Lebih lanjut Ade mengatakan sosialisasi dimulai pada akhir November hingga akhir Desember 2022. Sementara untuk penindakannya akan dilakukan pada 1 Januari 2023.

Dalam tahap sosialisasi ini, tepatnya per 5 Desember 2022, sudah ada 165 pelanggaran yang berhasil ter-capture atau terekam aplikasi ETLE Mobile. Namun Ade menegaskan untuk saat ini hanya sebatas sosialisasi sehingga tak ada penindakan.

Baca Juga: Cara Cek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik, Hati-hati STNK Diblokir

Ade mengungkapkan, sasaran tilang di antaranya tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan lain sebagainya.

Adapun mekanisme ETLE Mobile, kata Ade, ketika petugas polisi menemukan pelanggaran maka akan melakukan capture kemudian pelanggar akan divalidasi dan diverifikasi oleh petugas yang ada di back office untuk dibuatkan surat pemberitahuan.

Data yang sudah masuk itu akan diolah dan akan tersambung ke data Samsat Jawa Barat. Lalu surat pemberitahuan akan dikirimkan oleh Kantor Pos kepada pelanggar.

Setelah surat dikirim, nanti pelanggar akan membaca jenis pelanggarannya dan pelanggar diberikan waktu 8x24 jam untuk konfirmasi terkait pelanggaran dengan menjawab email, web, atau datang langsung ke kantor Satlantas atau Satpas.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak