Data BPS Sebut 8.717 Orang Sukabumi Masuk Kategori Pekerja Tak Dibayar

Kamis 22 Desember 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi Status Pekerja Tidak Dibayar (Sumber : Freepik)

Ilustrasi Status Pekerja Tidak Dibayar (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Informasi pekerjaan baru-baru ini memenuhi beranda ponsel mulai dari media sosial hingga website resmi pemerintah.

Pasalnya Lowongan Pekerjaan PPPK kini hampir serentak dibuka oleh berbagai Kementerian di Indonesia. Belum lagi lowongan kerja di perusahaan swasta dan BUMN yang juga membanjiri para jobseeker.

Namun perlu diketahui Updaters! Sejumlah 8.717 Pekerja Kota Sukabumi ternyata  masuk kategori tidak di bayar pada tahun 2021. Angka tersebut meningkat dari yang sebelumnya tahun 2020 berjumlah 6.556 orang.

Hal ini diketahui dari Data Badan Pusat Statistik Kota Sukabumi tentang Penduduk Usia 15 Tahun Ke Atas yang Bekerja Menurut Status Pekerjaan Utama dan Jenis Kelamin (Jiwa), 2020-2021.

Status pekerjaan didefinisikan sebagai jenis kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan di suatu unit usaha/kegiatan.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Kedubes AS, Ada 6 Posisi dan Terbuka untuk Lulusan SMA

Sejak tahun 2001, ada Tujuh Kategori Status Pekerjaan Utama, meliputi Pekerja Bebas di Pertanian, Berusaha Dibantu Buruh Tetap/Buruh Dibayar, Pekerja Tak Dibayar, Berusaha Dibantu Buruh Tidak Tetap/Buruh Tidak Dibayar, Pekerja Bebas di Non Pertanian, Berusaha sendiri dan Buruh/Karyawan/Pegawai.

Berikut Informasi Lengkap 7 Kategori Status Pekerjaan Utama Penduduk Kota Sukabumi yang Bekerja Usia 15 Tahun Ke Atas Tahun 2020-2021.

1. Pekerja Bebas di Pertanian

Posisi pertama Status Pekerjaan Utama Penduduk Kota Sukabumi yang Bekerja Usia 15 Tahun ke Atas adalah Pekerja Bebas di Pertanian.

Pada Tahun 2020, Data Badan Pusat Statistik mencatat sebanyak 1.550 orang Sukabumi masuk kategori ini, diantaranya 1.388 laki-laki dan 162 perempuan.

Pekerja bebas di pertanian adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebulan terakhir).

Pekerjaan bebas di usaha pertanian dapat berupa usaha rumah tangga maupun bukan usaha rumah tangga.

Pekerja Bebas di Pertanian dilakukan atas dasar balas jasa dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk uang maupun barang dengan sistem pembayaran harian atau borongan.

Usaha pertanian yang dimaksud meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan perburuan, termasuk jasa pertanian.

2. Berusaha Dibantu Buruh Tetap/Buruh Dibayar

Kategori Status Pekerjaan Utama yang kedua adalah Berusaha Dibantu Buruh Tetap/Buruh Dibayar.

Data BPS menyebut ada 5.234 orang pekerja kategori ini pada tahun 2021, terdiri dari 3.922 laki-laki dan 1.312 perempuan.

Sedangkan di tahun 2020, sejumlah 5.574 orang yang tercatat terbagi menjadi 4.996 laki-laki dan 578 perempuan. Artinya jumlah mengalami penurunan dari tahun 2020 ke tahun 2021.

Status Pekerjaan "berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar" maksudnya adalah berusaha atas resiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang buruh/pekerja tetap yang dibayar.

Baca Juga: Inflasi Kota Sukabumi Meningkat, Transportasi Masuk Top 3 Pengeluaran Tertinggi

3. Pekerja Tak Dibayar

Kategori ketiga Status Pekerjaan Utama Penduduk Kota Sukabumi yang Bekerja Usia 15 Tahun ke Atas adalah Pekerja Tak Dibayar.

Berdasarkan Data BPS 2021, sebanyak 8.717 pekerja tidak dibayar, terdiri dari 2.722 laki-laki dan 5.995 perempuan.

Angka tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2020 yaitu 6.556 orang meliputi 2.003 laki-laki dan 4.553 perempuan.

Adapun Pekerja tak dibayar adalah seseorang yang bekerja membantu orang lain, tidak mendapat upah/gaji, baik berupa uang maupun barang, terdiri dari:

Anggota rumah tangga dari orang yang dibantunya, seperti istri/anak yang membantu suaminya/ayahnya bekerja di sawah dan tidak dibayar.

Bukan anggota rumah tangga tetapi keluarga dari orang yang dibantunya, seperti famili yang membantu melayani penjualan di warung dan tidak dibayar.

Bukan anggota rumah tangga dan bukan keluarga dari orang yang dibantunya, seperti orang yang membantu menganyam topi pada industri rumah tangga tetangganya dan tidak dibayar.

4. Berusaha Dibantu Buruh Tidak Tetap/Buruh Tidak Dibayar

Kategori keempat Status Pekerjaan Utama Penduduk Kota Sukabumi yang Bekerja Usia 15 Tahun ke Atas adalah Berusaha Dibantu Buruh Tidak Tetap/Buruh Tidak Dibayar.

Pada Tahun 2021, Data Badan Pusat Statistik mencatat sebanyak 9.095 orang Sukabumi masuk kategori ini, diantaranya 5.395 laki-laki dan 3.700 perempuan.

Kategori ini juga mengalami peningkatan dari tahun 2020 yakni 7 125 orang, terdiri dari 4.687 laki-laki dan 2.438 perempuan.

Berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tak dibayar adalah bekerja atau berusaha atas resiko sendiri, menggunakan buruh/pekerja tak dibayar dan atau buruh/pekerja tidak tetap.

Baca Juga: Sisi Gelap Jawa Barat: 3 Daerah Ini Paling Miskin! Bagaimana Sukabumi?

5. Pekerja Bebas di Non Pertanian

Kelima, kategori Status Pekerja Bebas di Non Pertanian.

Pekerja bebas di nonpertanian yaitu seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebulan terakhir).

Pekerja di usaha non pertanian menerima upah atau imbalan dalam bentuk uang atau barang dengan sistem pembayaran harian atau borongan.

Usaha non pertanian diantaranya usaha di sektor pertambangan, industri, listrik, gas dan air, sektor konstruksi/ bangunan, sektor perdagangan, sektor angkutan, pergudangan dan komunikasi, sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan, sektor jasa kemasyarakatan, sosial dan perorangan.

Lebih lanjut, BPS mencatat 11.789 penduduk berstatus Pekerja Bebas di Non Pertanian yaitu 10.358 laki-laki dan 1.431 perempuan.

Peningkatan terjadi cukup signifikan dari tahun 2020 yang hanya 6 447 pekerja, diantaranya 5.279 laki-laki dan 1.168 perempuan.

6. Berusaha sendiri

Kategori keenam adalah Status Berusaha sendiri.
Data BPS menyebut ada 30.622 orang pekerja berusaha sendiri pada tahun 2021, terdiri dari 19.406 laki-laki dan 11.216 perempuan.

Sedangkan di tahun 2020, sejumlah 31.916 orang yang tercatat terbagi menjadi 21.635 laki-laki dan 10.281 perempuan. Artinya jumlah tersebut mengalami penurunan dari tahun 2020 ke tahun 2021.

Berusaha sendiri diartikan sebagai bekerja atau berusaha dengan menanggung resiko secara ekonomis.

Yaitu dengan tidak kembalinya ongkos produksi yang telah dikeluarkan dan tidak menggunakan pekerja dibayar maupun pekerja tak dibayar, termasuk pekerjaan yang perlu keahlian khusus atau teknologi tertentu.

Baca Juga: Daftar Top 10 Daerah Paling Jarang Liburan di Jawa Barat, Sukabumi Ke Berapa?

7. Buruh/Karyawan/Pegawai

Terakhir, Status Pekerjaan Utama Penduduk Kota Sukabumi yang Bekerja Usia 15 Tahun ke Atas adalah Buruh/Karyawan/Pegawai.

Kategori ketujuh ini termasuk paling dominan dengan angka mencapai 62.938 pekerja di tahun 2021, terdiri dari 38.100 laki-laki dan 24.838 perempuan.

Sementara pada tahun 2020, ada 63.494 pekerja, meliputi 40.337 laki-laki dan 23.157 perempuan.

Meski jumlah pekerja kategori ini paling banyak dibandingkan enam kategori lain, namun mengalami penurunan dari tahun 2020 ke tahun 2021.

Buruh/Karyawan/Pegawai yaitu seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji dalam bentuk uang atau barang.

Sumber : sukabumikota.bps.go.id

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel31 Januari 2025, 07:00 WIB

Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih!

Buncis Bawang Putih cocok sebagai pendamping berbagai jenis protein, seperti ayam panggang atau ikan.
Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih. Foto: IG/@menu.makanan_
Science31 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 31 Januari 2025, Cek Langit di Akhir Bulan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025. (Sumber : pexels.com/Gabriela Palai)
Sukabumi Memilih31 Januari 2025, 02:09 WIB

Termasuk Sukabumi, Nasib 11 Sengketa Pilkada Di Jabar Diputuskan 4-5 Februari

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal terhadap setiap sengketa Pilkada 2024. Dari seluruh sengketa yang ada, sebelas diantaranya terjadi di Jawa Barat, pada 4-5 Februari 2025.
Hakim MK dalam sidang perdana sengketa hasil Pilbup Sukabumi 2024. (Sumber : YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Keuangan30 Januari 2025, 22:49 WIB

Fokus 3 Program Prioritas, Pemprov Jabar Kaji Efisiensi APBD 2025 hingga Rp4 Triliun

3 Program yang menjadi prioritas Pemprov Jabar di APBD 2025 adalah pembangunan jalan, elektrifikasi dan pembangunan ruang kelas baru.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD 2025, Kamis (30/1/2025). | Foto: Humas Jabar
Sukabumi30 Januari 2025, 22:41 WIB

Izin Tak Kunjung Diurus, DPMPTSP Sukabumi Tegas Minta Proyek Tambak Udang Di Minajaya Ditunda

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan surat teguran tertulis sudah dilayangkan sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan PT. Berkah Semesta Alam selaku pengembang proyek Pembesaran Crustasea Air Payau.
Lokasi proyek tambak udak di Minajaya, Desa Buniwangi, Surade, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Aplikasi30 Januari 2025, 22:33 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Penggunaan e-Katalog Versi 6.0, Ini Tujuannya

Sosialisasi ini agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi Dinkes Kabupaten Sukabumi terkait implementasi e-Katalog versi 6.0 (Sumber Foto: Turangga Anom)
Sukabumi30 Januari 2025, 21:30 WIB

Kades Di Lengkong Sukabumi Kembali Didemo Soal ADD, DPMD Minta Warga Tunggu Hasil Inspektorat

Aksi demontrasi warga ini merupakan kedua kalinya menuntut transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta PBB.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah saat memberikan penjelasan kepada para demonstran | Foto : Ragil Gilang
Kecantikan30 Januari 2025, 21:00 WIB

6 Manfaat Eksfoliasi Sebelum Tidur Malam, Bantu Kulit Tampak Lebih Cerah!

Meski bagus untuk dilakukan, jangan Eksfoliasi terlalu sering, namun cukup 2-3 kali seminggu agar kulit tidak iritasi.
Ilustrasi. Eksfoliasi membantu mengangkat sel-sel kulit mati yang menumpuk di permukaan kulit. (Sumber : Freepik/@freepik)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 20:58 WIB

Dalam Bentuk 4 Komitmen, DPRD Kawal Aspirasi Guru Honorer R3 Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi memahami apa aspirasi para guru honorer R3 dan siap memperjuangkan kepastian hukum bagi mereka.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat menunjukan hasil kesepakatan audiensi dengan perwakilan forum guru honorer R3. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:27 WIB

Penyerahan Ijazah Gratis Tuai Kekhawatiran dari Kepsek Sekolah Swasta di Sukabumi

Kebijakan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi soal penyerahan ijazah gratis disebut bisa matikan sekolah swasta jika tidak dibarengi dengan solusi yang bijak.
Kepala SMK Jamiyyatul Aulad Palabuhanratu Sukabumi, Andriana (kiri), saat menyerahkan ijazah gratis kepada siswanya, Kamis (30/1/2025). Hal itu sesuai permintaan Dedi Mulyadi. (Sumber Foto: Istimewa)