SUKABUMIUPDATE.com - Informasi pekerjaan baru-baru ini memenuhi beranda ponsel mulai dari media sosial hingga website resmi pemerintah.
Pasalnya Lowongan Pekerjaan PPPK kini hampir serentak dibuka oleh berbagai Kementerian di Indonesia. Belum lagi lowongan kerja di perusahaan swasta dan BUMN yang juga membanjiri para jobseeker.
Namun perlu diketahui Updaters! Sejumlah 8.717 Pekerja Kota Sukabumi ternyata masuk kategori tidak di bayar pada tahun 2021. Angka tersebut meningkat dari yang sebelumnya tahun 2020 berjumlah 6.556 orang.
Hal ini diketahui dari Data Badan Pusat Statistik Kota Sukabumi tentang Penduduk Usia 15 Tahun Ke Atas yang Bekerja Menurut Status Pekerjaan Utama dan Jenis Kelamin (Jiwa), 2020-2021.
Status pekerjaan didefinisikan sebagai jenis kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan di suatu unit usaha/kegiatan.
Baca Juga: Lowongan Kerja di Kedubes AS, Ada 6 Posisi dan Terbuka untuk Lulusan SMA
Sejak tahun 2001, ada Tujuh Kategori Status Pekerjaan Utama, meliputi Pekerja Bebas di Pertanian, Berusaha Dibantu Buruh Tetap/Buruh Dibayar, Pekerja Tak Dibayar, Berusaha Dibantu Buruh Tidak Tetap/Buruh Tidak Dibayar, Pekerja Bebas di Non Pertanian, Berusaha sendiri dan Buruh/Karyawan/Pegawai.
Berikut Informasi Lengkap 7 Kategori Status Pekerjaan Utama Penduduk Kota Sukabumi yang Bekerja Usia 15 Tahun Ke Atas Tahun 2020-2021.
1. Pekerja Bebas di Pertanian
Posisi pertama Status Pekerjaan Utama Penduduk Kota Sukabumi yang Bekerja Usia 15 Tahun ke Atas adalah Pekerja Bebas di Pertanian.
Pada Tahun 2020, Data Badan Pusat Statistik mencatat sebanyak 1.550 orang Sukabumi masuk kategori ini, diantaranya 1.388 laki-laki dan 162 perempuan.
Pekerja bebas di pertanian adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebulan terakhir).
Pekerjaan bebas di usaha pertanian dapat berupa usaha rumah tangga maupun bukan usaha rumah tangga.
Pekerja Bebas di Pertanian dilakukan atas dasar balas jasa dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk uang maupun barang dengan sistem pembayaran harian atau borongan.
Usaha pertanian yang dimaksud meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan perburuan, termasuk jasa pertanian.
2. Berusaha Dibantu Buruh Tetap/Buruh Dibayar
Kategori Status Pekerjaan Utama yang kedua adalah Berusaha Dibantu Buruh Tetap/Buruh Dibayar.
Data BPS menyebut ada 5.234 orang pekerja kategori ini pada tahun 2021, terdiri dari 3.922 laki-laki dan 1.312 perempuan.
Sedangkan di tahun 2020, sejumlah 5.574 orang yang tercatat terbagi menjadi 4.996 laki-laki dan 578 perempuan. Artinya jumlah mengalami penurunan dari tahun 2020 ke tahun 2021.
Status Pekerjaan "berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar" maksudnya adalah berusaha atas resiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang buruh/pekerja tetap yang dibayar.
Baca Juga: Inflasi Kota Sukabumi Meningkat, Transportasi Masuk Top 3 Pengeluaran Tertinggi
Kategori ketiga Status Pekerjaan Utama Penduduk Kota Sukabumi yang Bekerja Usia 15 Tahun ke Atas adalah Pekerja Tak Dibayar.
Berdasarkan Data BPS 2021, sebanyak 8.717 pekerja tidak dibayar, terdiri dari 2.722 laki-laki dan 5.995 perempuan.
Angka tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2020 yaitu 6.556 orang meliputi 2.003 laki-laki dan 4.553 perempuan.
Adapun Pekerja tak dibayar adalah seseorang yang bekerja membantu orang lain, tidak mendapat upah/gaji, baik berupa uang maupun barang, terdiri dari:
Anggota rumah tangga dari orang yang dibantunya, seperti istri/anak yang membantu suaminya/ayahnya bekerja di sawah dan tidak dibayar.
Bukan anggota rumah tangga tetapi keluarga dari orang yang dibantunya, seperti famili yang membantu melayani penjualan di warung dan tidak dibayar.
Bukan anggota rumah tangga dan bukan keluarga dari orang yang dibantunya, seperti orang yang membantu menganyam topi pada industri rumah tangga tetangganya dan tidak dibayar.
4. Berusaha Dibantu Buruh Tidak Tetap/Buruh Tidak Dibayar
Kategori keempat Status Pekerjaan Utama Penduduk Kota Sukabumi yang Bekerja Usia 15 Tahun ke Atas adalah Berusaha Dibantu Buruh Tidak Tetap/Buruh Tidak Dibayar.
Pada Tahun 2021, Data Badan Pusat Statistik mencatat sebanyak 9.095 orang Sukabumi masuk kategori ini, diantaranya 5.395 laki-laki dan 3.700 perempuan.
Kategori ini juga mengalami peningkatan dari tahun 2020 yakni 7 125 orang, terdiri dari 4.687 laki-laki dan 2.438 perempuan.
Berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tak dibayar adalah bekerja atau berusaha atas resiko sendiri, menggunakan buruh/pekerja tak dibayar dan atau buruh/pekerja tidak tetap.
Baca Juga: Sisi Gelap Jawa Barat: 3 Daerah Ini Paling Miskin! Bagaimana Sukabumi?
5. Pekerja Bebas di Non Pertanian
Kelima, kategori Status Pekerja Bebas di Non Pertanian.
Pekerja bebas di nonpertanian yaitu seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebulan terakhir).
Pekerja di usaha non pertanian menerima upah atau imbalan dalam bentuk uang atau barang dengan sistem pembayaran harian atau borongan.
Usaha non pertanian diantaranya usaha di sektor pertambangan, industri, listrik, gas dan air, sektor konstruksi/ bangunan, sektor perdagangan, sektor angkutan, pergudangan dan komunikasi, sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan, sektor jasa kemasyarakatan, sosial dan perorangan.
Lebih lanjut, BPS mencatat 11.789 penduduk berstatus Pekerja Bebas di Non Pertanian yaitu 10.358 laki-laki dan 1.431 perempuan.
Peningkatan terjadi cukup signifikan dari tahun 2020 yang hanya 6 447 pekerja, diantaranya 5.279 laki-laki dan 1.168 perempuan.
6. Berusaha sendiri
Kategori keenam adalah Status Berusaha sendiri.
Data BPS menyebut ada 30.622 orang pekerja berusaha sendiri pada tahun 2021, terdiri dari 19.406 laki-laki dan 11.216 perempuan.
Sedangkan di tahun 2020, sejumlah 31.916 orang yang tercatat terbagi menjadi 21.635 laki-laki dan 10.281 perempuan. Artinya jumlah tersebut mengalami penurunan dari tahun 2020 ke tahun 2021.
Berusaha sendiri diartikan sebagai bekerja atau berusaha dengan menanggung resiko secara ekonomis.
Yaitu dengan tidak kembalinya ongkos produksi yang telah dikeluarkan dan tidak menggunakan pekerja dibayar maupun pekerja tak dibayar, termasuk pekerjaan yang perlu keahlian khusus atau teknologi tertentu.
Baca Juga: Daftar Top 10 Daerah Paling Jarang Liburan di Jawa Barat, Sukabumi Ke Berapa?
7. Buruh/Karyawan/Pegawai
Terakhir, Status Pekerjaan Utama Penduduk Kota Sukabumi yang Bekerja Usia 15 Tahun ke Atas adalah Buruh/Karyawan/Pegawai.
Kategori ketujuh ini termasuk paling dominan dengan angka mencapai 62.938 pekerja di tahun 2021, terdiri dari 38.100 laki-laki dan 24.838 perempuan.
Sementara pada tahun 2020, ada 63.494 pekerja, meliputi 40.337 laki-laki dan 23.157 perempuan.
Meski jumlah pekerja kategori ini paling banyak dibandingkan enam kategori lain, namun mengalami penurunan dari tahun 2020 ke tahun 2021.
Buruh/Karyawan/Pegawai yaitu seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji dalam bentuk uang atau barang.
Sumber : sukabumikota.bps.go.id