SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) di Samudera Beach Hotel, Rabu (21/12/2022).
Sosialisasi yang dibuka Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri ini diikuti 120 peserta terdiri dari Staf Ahli Bupati, Asisten Daerah, Inspektur, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda, Camat, hingga seluruh pegawai Bapenda.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Aisah mengatakan tujuan digelarnya sosialisasi tersebut adalah agar seluruh peserta yang hadir lebih memahami makna dari UU yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat itu.
Baca Juga: Bapenda Sukabumi Bidik Potensi Pajak di Kawasan Pantai Teluk Palabuhanratu
“Walaupun secara inplementasi kita sudah coba sosialisasikan dalam forum-forum yang lebih kecil, seperti FGD, kemudian rapat panitia khusus,” ujar Aisah kepada sukabumiupdate.com usai acara.
Lebih lanjut Aisah mengatakan, sosialisasi ini juga dalam rangka menyamakan persepsi untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diamanatkan dalam UU tersebut yakni Raperda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Di mana kita untuk Raperda tersebut saat ini sudah sampai kepada penyusunan naskah akademik. Begitu finish tahun ini berarti diharapkan bahwa awal Januari 2023 nanti kita akan terus tingkatkan frekuensi insensitas diskusinya,” ujarnya.
“Sehingga diharapkan nanti pertengahan tahun 2023 Raperda PDRD ini sudah dibahas di kementerian, walaupun nanti bisa di press bisa lebih cepat,” tambahnya.
Adapun untuk pemberi materi sosialisasi dalam acara hari ini, lanjut Aisah, yakni dari perwakilan Kemendagri, Kemenkeu, dan Bapenda Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Bapenda Sukabumi Sebut Pendapatan 5 Sektor Pajak Sudah Lampaui Target 100 Persen
Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi yos Somantri dalam sambutannya berharap dengan kegiatan sosialisasi ini bisa mewujudkan desentralisasi fiskal yang adil, transparan, akuntabel, berkinerja, pemerataan layanan dan kesejahteraan serta harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah yang berdampak positif bagi pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi sekaligus dapat menjadi pemicu semakin optimalnya penerimaan pajak daerah.
“Dengan lahirnya undang-undang ini diharapkan kita semua memahami dan melaksanakan sebagaimana mestinya juga saling memiliki rasa tanggung jawab karena hal ini merupakan awal dari langkah yang akan kita tuju, khususnya dalam merealisasikan visi dan misi bupati serta RPJMD di Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Selanjutnya Wabup menyampaikan bahwa optimalisasi terhadap penerimaan pajak daerah dilakukan guna mencari potensi yang dapat menjadi sumber penerimaan daerah, yang seutuhnya nanti dikembalikan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi.
“Intinya Kabupaten sukabumi PADnya Harus Meningkat dimana keberadaan Bapenda itu mutlak untuk meningkatkan pendapatan," kata dia.
(Advertorial)