SUKABUMIUPDATE.com - Dedi supriadi, pekerja proyek pembangunan gedung workshop Balai Latihan Kerja Komunitas mengalami kecelakaan kerja dan meninggal kesetrum listrik pada 28 November 2022.
Pemilik proyek tersebut yaitu Federasi P4K SARBUMUSI telah mendaftarkan seluruh pekerja proyek menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sejak Agustus 2022.
Ahli waris dari pekerja berhak mendapatkan santunan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48x gaji atau Rp196.000.000 dan beasiswa untuk 2 orang anak maksimal Rp 361.000.000.
Baca Juga: Peserta Jadi Korban Gempa Cianjur, BPJAMSOSTEK Sukabumi Serahkan Santunan Rp 220 Juta
Secara simbolis, Kepala BPJAMSOSTEK Sukabumi Oki Widya Gandha menyerahkan santunan tersebut kepada Neng Ela Nurhayati sebagai ahli waris dari Dedi Supriadi dan disaksikan oleh Wakil Presiden SARBUMUSI Sukitman Sudjatmiko, Ketua DPC SARBUMUSI Kabupaten Sukabumi Usman Abdul dan Ketua Federasi Sarbumusi P4K Fahri Patur, di rumah duka, Kampung Sirnasari, Kecamatan Palabuhanratu, Senin, 19 Desember 2022.
Kepala BPJAMSOSTEK Sukabumi Oki Widya Gandha turut berbelasungkawa atas musibah yang terjadi dan Oki mengatakan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di segala sektor pekerjaan mulai dari pekerja jasa konstruksi, penerima upah dan pekerja mandiri atau bukan penerima upah.
“Risiko sangat mungkin terjadi dan kita tidak dapat mengetahui kapan risiko itu datang ke kita, maka dari itu kehadiran BPJAMSOSTEK untuk memastikan para pekerja terlindungi dari risiko-risiko yang mungkin terjadi,” ujarnya.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Petani Sukabumi Korban Kecelakaan Kerja
Semoga dengan bantuan ini bisa membantu perekonomian keluarga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta anak yang ditinggalkan tetap bisa melanjutkan sekolah sampai perguruan tinggi.
Oki menambahkan sangat mengapresiasi SARBUMUSI yang sudah mendaftarkan para pekerja proyek menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Patut menjadi contoh untuk semua pelaku usaha di sektor jasa konstruksi khususnya agar memastikan para pekerjanya sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Negara hadir melalui BPJAMSOSTEK untuk memberikan perlindungan untuk para pekerja, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, Kerja Keras Bebas Cemas,” kata Oki.
Ketua DPC SARBUMUSI Kabupaten Sukabumi Usman Abdul mengatakan turut berduka cita atas musibah yang terjadi semoga Almarhum ditempatkan di tempat terbaik disisinya dan SARBUMUSI memastikan tidak hanya pekerja proyek tetapi seluruh pengurus menjadi peserta BPJAMSOSTEK
"Semoga dengan bantuan ini mampi membantu pihak keluarga walaupun tidak akan menggantikan posisi Almarhum," ungkap Usman.
Neng Ela ahli waris penerima manfaat menyampaikan terimakasih banyak kepada pihak SARBUMUSI dan BPJAMSOSTEK Sukabumi yang telah mendaftarkan suaminya menjadi peserta BPJAMSOSTEK dan sudah menginformasikan kepada kami terkait manfaat yang kami terima sehingga bantuan bisa kami gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.