SUKABUMIUPDATE.com - Polisi telah menetapkan HRS (43 tahun) warga Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka pencabulan. Oknum pengacara itu menjadikan cucunya yang merupakan anak di bawah umur sebagai pemuas nafsu.
Sebelumnya, oknum pengacara tersebut nyaris dihakimi massa di lingkungan tempat tinggalnya setelah perbuatan bejatnya diungkap oleh mantan istrinya pada Kamis 15 Desember 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo mengatakan, berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah dua kali mencabuli korban. Korbannya, kata Dian, kerap kali mendapat ancaman dipukul kalau tidak menuruti keinginan pelaku.
Baca Juga: Terjebak Macet, Pengendara: Parungkuda ke Jembatan Pamuruyan Sukabumi 2 Jam Lebih!
Dia menyatakan perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di rumahnya.
"Tersangka mengancam akan memukul korban jika korban tidak melayani keinginan tersangka, sehingga korban pun mau melayani keinginan tersangka untuk melakukan perbuatan cabul. Dilakukan dua kali, November dan Desember di tempat yang sama," ujar Dian kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (19/12/2022).
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju korban serta alat bukti hasil visum dan keterangan saksi.
"Untuk pasal yang kita sangkakan terhadap tersangka terkait dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, pasal 82 ayat 1, ayat 2, Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.